Kabupaten Sukabumi Terapkan PPKM Level 3, Simak Apa Saja yang Diperbolehkan

Senin 26 Juli 2021, 11:06 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kabupaten Sukabumi masuk kriteria PPKM Level 3. Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus.

Inmedagri terbaru itu mengatur sejumlah aturan perubahan pembatasan kegiatan masyarakat. Berikut aturan pembatasan di kabupaten/kota kriteria Level 3 yang diambil dari salinan Inmendagri yang dikirim Kepala Biro Hukum Kemendagri Raden Gani Muhamad kepada sukabumiupdate.com melalui WhatsApp, Senin, 26 Juli 2021.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home atau WFH. Dalam aturan ini, kegiatan sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan).

Kegiatan sektor esensial lainnya adalah pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik). Kemudian teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Perhotelan non penanganan karantina.

Selanjutnya, industri orientasi eskpor dan penunjangnya, di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI.

Kegiatan sektor esensial tersebut dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Selanjutnya esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya juga diberlakukan 25 persen Work From Office atau WFO.

Sedangkan untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, hanya dapat beroperasi dua shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan beroperasi dengan 100 persen staf. Dalam Inmendagri ini, sektor kritikal meliputi bidang kesehatan; keamanan dan ketertiban; penanganan bencana; energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Baca Juga :

Kota Sukabumi Masih PPKM Level 4 yang Mulai Dilonggarkan! Ini Aturan Lengkapnya

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Selanjutnya pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan pemerintah daerah.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur pemerintah daerah.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). Selanjutnya kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dan konstruksi skala kecil diizinkan maksimal 10 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. 

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Khusus pesawat wajib menunjukkan PCR H-2 serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Ketentuan tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga :

Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sukabumi Boyke Martadinata mengatakan pihaknya belum menerima arahan dari Kementerian Dalam Negeri soal penerapan PPKM Level 3 tersebut. "Yang jelas kami di seluruh Indonesia kewajibannya menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri. Setelah pidato presiden, kami akan tunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri," katanya.

"Masih nunggu arahan secara tertulis. Kalau secara lisan arahan presiden, saya kira sudah jelas ya kita semua sudah dengar, nanti tentunya Kementerian Dalam Negeri menurut pandangan saya akan menindaklanjuti arahan presiden," kata dia.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Science26 November 2024, 12:00 WIB

Pilkada 2024: Prediksi Cuaca Jawa Barat Pada Rabu 27 November 2024

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan saat siang hari pada 27 November 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan saat siang hari pada 27 November 2024. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions)
Inspirasi26 November 2024, 11:44 WIB

Dari Desa ke Kancah Nasional, BRI Berdayakan Kacang Nepo Jadi Camilan Khas yang Diminati

Kacang Nepo hadir dalam berbagai varian rasa unik.
Aktivitas pemberdayaan oleh BRI. | Foto: BRI
Sehat26 November 2024, 11:00 WIB

7 Manfaat Daun Singkong, Baik untuk Imunitas hingga Kesehatan Jantung

Daun singkong merupakan salah satu daun yang bisa diolah jadi teman makan sekaligus memiliki berbagai manfaat untuk kesehatan.
Ilustrasi daun singkong yang memiliki manfaat untuk kesehatan (Sumber : pixabay.com/@ignartonosbg)
Sukabumi26 November 2024, 10:38 WIB

Sukabumi Juara 3 Smiling West Java Award 2024, Tingkatkan Sinkronisasi Pariwisata dan Budaya

Kabupaten Sukabumi mendapatkan penghargaan yang diserahkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Sukabumi meraih Juara ke-3 dalam kategori Potential Event pada ajang bergengsi Smiling West Java Award 2024. | Foto: Istimewa
Entertainment26 November 2024, 10:30 WIB

Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Harus Nikah Ulang?

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan sidang isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang diajukan oleh keduanya pada Oktober lalu.
Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Harus Nikah Ulang? (Sumber : Instagram/@rizkyfbian)
Life26 November 2024, 10:00 WIB

10 Cara Agar Tampil Percaya Diri di Depan Umum Agar Tidak Gugup

Mengatasi gugup dan tampil percaya diri di depan umum membutuhkan kombinasi persiapan, latihan, dan pengelolaan emosi.
Ilustrasi. Tips Berbicara di Depan Umum agar Lebih Percaya Diri | Foto: Unplash
DPRD Kab. Sukabumi26 November 2024, 09:52 WIB

Lewat Dana Pribadi, Anggota Dewan Sukabumi Bantu Pembangunan Sekolah di Kebonpedes

Pembangunan sekolah ini murni bukan dari pemerintah.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir di lokasi pembangunan MI Mihadunal Ula Yayasan Arrifaiyyah Tanjungsari di Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Senin, 25 November 2024. | Foto: SU/Oksa Bachtiar Camsyah
Entertainment26 November 2024, 09:51 WIB

Buka 5 Desember 2024? Dua Bioskop Baru di Sukabumi, Collab Kemenbud dan Sam’s Studios

Fadli menuturkan di setiap kabupaten nantinya akan ada tiga layar bioskop.
Ilustrasi bioskop (Sumber : istimewa)
Life26 November 2024, 09:32 WIB

Era Digital dalam Kehidupan Sosial: Menghubungkan Kita Lebih Dekat atau Lebih Jauh?

Era digital ini, teknologi telah mengubah cara kita berinteraksi, berkomunikasi, dan membangun hubungan sosial.
Hubungan sosial di era digital (Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
Sukabumi Memilih26 November 2024, 09:28 WIB

Presiden Tetapkan Hari Pencoblosan Pilkada 27 November sebagai Libur Nasional

Keppres ini ditandatangani Prabowo pada 21 November 2024.
(Foto Ilustrasi) Presiden Prabowo Subianto menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. | Foto: Pixabay