SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Namun, akan ada beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juni hingga 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Ahad, 25 Juli 2021.
Salah satu penyesuaian adalah soal warung makan hingga restoran. Sebelumnya, pegadang kaki lima, lapak jajan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan hanya menerima pesan antar (delivery) atau bawa pulang (take away).
Namun sekarang, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Selanjutnya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Terakhir, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat dari 3 sampai 20 Juli 2021. Lalu, kebijakan berganti menjadi PPKM Level 4 pada 21 sampai 25 Juli 2021.
Dengan ketentuan baru ini, maka ada pelonggaran di sejumlah kegiatan. Salah satunya pasar sembako, dari semula tutup pukul 20.00, kini buka seperti biasa. Lalu untuk tempat makan di luar ruangan. Dari semula hanya dine in, sekarang boleh makan di tempat.
Jokowi pertama kali memberlakukan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Belakangan, karena penambahan kasus Covid-19 belum terkendali, pemerintah memutuskan memperpanjang pembatasan namun diganti nama menjadi PPKM Level 4.