SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di luar Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah juga menentukan beberapa daerah yang masuk dalam level 2, 3, dan 4.
"Kita ketahui di beberapa provinsi di luar Jawa, sudah dilakukan asesmen," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad, 25 Juli 2021.
Untuk level 4, ada 45 kabupaten/kota di 21 provinsi luar Jawa dan Bali. "Kami sudah rapat koordinasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota terkait perpanjangan PPKM ini," kata Airlangga. Untuk level 3, ada 276 kabupaten/kota di 21 provinsi luar Jawa dan Bali. Untuk level 2, ada di 65 kabupaten kota di 17 provinsi luar Jawa dan Bali.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat dari 3 sampai 20 Juli 2021. Lalu, kebijakan berganti menjadi PPKM Level 4 pada 21 sampai 25 Juli 2021. Meski demikian, Airlangga belum menjelaskan rincian daftar daerah tersebut. Daftarnya akan muncul dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan terbit nanti.
Namun, ketentuan ini sedikit berubah dari aturan lama yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021. Ini adalah payung hukum untuk PPKM luar Jawa dan Bali pada 21 sampai 25 Juli 2021.
Baca Juga :
Dalam aturan yang lama, hanya ada daftar kabupaten kota yang masuk level 3 dan 4. Sementara, tidak ada sama sekali ketentuan soal level 2. Lalu dalam aturan yang lama tersebut, ada 15 kabupaten kota di 8 provinsi yang masuk level 4. Kemudian, ada 28 kabupaten kota di 18 provinsi yang masuk level 3.
Sumber: Tempo