SUKABUMIUPDATE.com - Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, lalu diperpanjang hingga 25 Juli dengan nama PPKM Level 4. Pemerintah pun akan mengumumkan status terbaru pada Ahad, 25 Juli 2021. Ini akan menentukan apakah mulai terjadi pelonggaran seperti target Presiden Joko Widodo atau sebaliknya, malah diperketat.
Apabila mengacu pada panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pengetatan ataupun pelonggaran PPKM Darurat tidak boleh dilakukan sembarangan. Berbagai indikator harus dipertimbangkan, mulai tingkat penularan, kesiapan sistem kesehatan nasional, dan kesejahteraan masyarakat.
"PPKM harus terus disesuaikan secara berkelanjutan berdasarkan intensitas penularan dan kapasitas sistem kesehatan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Publik perlu dilibatkan sebelum perubahan diberlakukan," sebagaimana dikutip dari panduan PPKM WHO yang dipublikasikan pada akhir 2020 lalu.
Untuk mempermudah negara atau daerah dalam menentukan PPKM seperti apa yang harus diberlakukan, WHO membuat panduan lima tingkatan PPKM. Tiap tingkatan mengacu pada indikator yang telah disebutkan sebelumnya, namun dilengkapi dengan langkah serta situasi yang perlu dipertimbangkan. Berikut detailnya:
PPKM Level 0
Level ini bisa diberlakukan apabila tidak ada transmisi Covid-19 selama 28 hari. Sistem kesehatan nasional harus tetap siaga, namun tidak perlu ada pembatasan terhadap kegiatan publik sehari-hari.
Pada level ini, pemerintah atau otoritas kesehatan harus bisa memastikan kemunculan kasus baru bisa dideteksi dan direspons sedini mungkin. Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah memperbanyak stok obat-obatan, mempersiapkan perlatan medis, melatih petugas medis, dan memberikan panduan respons ke publik.
Di tingkat individu, warga bisa diminta untuk tetap menyediakan alat pelindung diri selama berkegiatan mulai dari hand sanitizer hingga masker. Dengan begitu, ketika level naik, warga sudah siap meresponsnya.
PPKM Level 1
PPKM level ini berlaku apabila kasus Covid-19 muncul dalam jumlah kecil pada rentang 28 hari. Tujuannya, untuk memastikan kemunculan kasus tidak melewati klaster awal dan berkembang pesat.
Di level ini, pemerintah harus mulai menggenjot deteksi klaster, investigasi, dan pelacakan kontak Covid-19. Selain itu, setiap individu harus memenuhi protokol kesehatan dasar mulai dari menjaga jarak fisik, memakai masker, rajin membersihkan tangan, kurangi berpergian, dan hindari tempat ramai.
Kegiatan publik sehari-hari seperti sekolah, bisnis, pariwisata, tetap diperbolehkan buka selama protokol kesehatan diberlakukan di lokasi masing-masing.
PPKM Level 2
PPKM level ini berlaku apabila klaster-klaster Covid-19 baru mulai bermunculan dengan jumlah kasus yang relatif kecil. Jika level ini sampai terjadi, maka pembatasan dan pengendalian sosial yang lebih ketat diberlakukan.
Fokus PPKM level 2 adalah mengurangi pertemuan sosial/publik sebanyak mungkin tanpa harus menutup jasa-jasa yang ada. Berbagai bisnis, sekolah, ataupun jasa tetap diperbolehkan buka selama protokol kesehatan diberlakukan, namun School and Work From Home atau WFH direkomendasikan.
Jumlah peserta pertemuan sosial/publik juga dikurangi di PPKM level 2. Dengan begitu, penularan di komunitas bisa dicegah. Sebagai contoh, Malaysia berencana hanya akan memperbolehkan warga yang sudah tervaksin penuh untuk berkumpul di ruang publik.
PPKM Level 3
PPKM level 3 berlaku ketika angka kasus terus naik dan potensi layanan medis terbebani mulai muncul. Pembatasan sosial berskala besar perlu dilakukan untuk menekan penularan, menangani kasus baru, dan mengurangi beban ke rumah sakit. Jika tidak, maka lockdown tak terhindarkan.
Menurut panduan WHO, pembatasan yang diberlakukan bisa berupa imbauan kepada warga untuk mengurangi kegiatan sosial secara signifikan dan mewajibkan perusahaan dari sektor non-esensial untuk memberlakukan WFH. Sektor esensial tetap diperbolehkan buka, namun pembatasan jumlah SDM perlu dilakukan untuk menekan risiko penularan di komunitas.
Seperti di level sebelumnya, sekolah tetap diperbolehkan buka. Namun, jumlah SDM per kampus dibatasi dan sekolah diimbau untuk memberlakukan School From Home atau SFH saja.
Event olahraga juga diperbolehkan berlangsung, namun harus dilaksanakan dengan prokes ketat seperti tanpa penonton. Ini yang diterapkan di Olimpiade Tokyo 2020.
PPKM Level 4
PPKM Level 4 berarti pandemi sulit dikontrol dengan sistem kesehatan nasional kelebihan beban untuk meresponsnya. Di level ini, langkah ketat seperti lockdown bisa diberlakukan untuk mengurangi kontak semaksimal mungkin.
Jika lockdown diberlakukan, warga (terutama pekerja non-esensial) diwajibkan untuk berada di rumah dan hanya keluar untuk kebutuhan pokok seperti makanan dan obat-obatan. Pengecualian diberikan kepada bisnis dan pekerja esensial, namun mereka wajib menerapkan prokes ketat.
Sekolah tetap diperbolehkan buka, namun direkomendasikan untuk mengkombinasikan kegiatan belajar mengajar offline dan online. Penutupan bisa dilakukan jika dirasa tak ada alternatif selain KBM secara online. Sementara itu, panti-panti perawatan diminta untuk tidak menerima tamu atau pengunjung dulu sembari menerapkan prokes ketat.
Ketika PPKM ini diterapkan, WHO meminta pemerintah untuk tidak lupa menimbang dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pertimbangkan baik-baik durasinya karena PPKM Level 4 yang terlalu lama juga tidak dianjurkan.
Sumber: Tempo