SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 5,9 juta keluarga akan menerima bantuan paket sembako dengan nilai Rp 1,2 juta hingga akhir tahun, dari Juli sampai Desember 2021. Ini adalah bentuk kompensasi baru usulan pemerintah daerah, yang diberikan pemerintah pusat setelah adanya PPKM Darurat.
Mereka selama ini tidak menerima paket sembako senilai Rp 200 ribu per bulan di program Kartu Sembako, Mereka juga tidak pula menerima uang tunai Rp 300 ribu per bulan di program Bantuan Sosial Tunai (BST).
"Polanya seperti program reguler berupa sembako, hanya keluarganya yang usulan baru dari daerah," kata Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.
Pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Lalu Selasa, Presiden Jokowi juga memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Sebelum PPKM Darurat diperpanjang, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan soal bansos usulan daerah ini. Menurut dia, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 7,08 triliun.
Asep menjelaskan bahwa paket sembako akan diterima 5,9 juta keluarga ini setiap bulan senilai Rp 200 ribu. Bantuan diberikan selama 6 bulan, sehingga totalnya menjadi Rp 1,2 juta. Ini bukan uang tunai, tapi paket sembako.
Tapi, Asep belum merinci bagaimana caranya agar masyarakat mengetahui bahwa mereka adalah bagian dari 5,9 juta keluarga ini. Mengingat, mereka bukanlah keluarga yang selama ini menerima Kartu Sembako, yang memang rutin diberikan sebelum PPKM Darurat.
Ia hanya menjelaskan bahwa sebaran data mengenai keluarga penerima sudah ada. "Di antara Bank Himbara (juga) udah ada pembagian tugas untuk setiap kabupaten dan kota," kata Asep.
SUMBER: TEMPO.CO