SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Kesehatan membuka pendaftaran bagi tenaga kesehatan yang ingin bergabung menjadi relawan dalam penanganan Covid-19. "Untuk penempatan di rumah sakit maupun faskes khusus Covid-19 di seluruh Indonesia," tulis akun Instagram resmi Kemenkes pada Senin, 19 Juli 2021.
Kriteria yang dibutuhkan adalah dokter spesialis anastesi, paru, penyakit dalam, radiologi. Kemudian dokter umum, tenaga perawat, ahli teknologi laboratorium medik. Lalu bidan, dietisien, epidemiolog, tenaga teknis kefarmasian, apoteker, radiografer, rekam medis, ahli gizi, elektromedis, psikologis klinis, dan kesehatan lingkungan.
Para relawan ini harus bersedia ditugaskan di seluruh rumah sakit dan pelayanan kesehatan khusus Covid-19 di seluruh Indonesia. Kemenkes juga menawarkan insentif per bulan. Insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat atau bidan Rp 7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta. Kemenkes juga menyediakan akomodasi sesuai penempatan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain memiliki BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional atau Kartu Indonesia Sehat atau asuransi kesehatan lainnya yang aktif. Berikutnya izin orang tua atau suami atau istri dibuktikan dengan surat pernyataan. Memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR aktif atau sertifikat kompetensi. Lalu surat pernyataan siap ditugaskan di rumah sakit manapun di seluruh Indonesia.
Kemudian siap dipanggil pemeriksaan kesehatan atau medical check-up atau MCU)sewaktu-waktu dibutuhkan. Siap langsung bertugas selama minimal satu bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan dan membawa hasil rapid test antigen sebelum hadir MCU. Bagi tenaga kesehatan yang berminat menjadi relawan Covid-19 dapat melakukan pendaftaran di https://bit.ly/DaftarRelawanKemenkes2021.