Ragam Aturan Pengetatan Selama Idul Adha: Silahturahmipun Virtual

Minggu 18 Juli 2021, 22:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021 yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat selama Idul Adha 1442 Hijriah. Surat edaran ini berlaku efektif mulai 18 hingga 25 Juli 2021, berisi ragam aturan terkait protokol kesehatan selama perayaan Idul Adha.

Surat edaran tersebut mencakup aturan mobilisasi masyarakat, aktivitas peribadatan, kegiatan silaturahmi, hingga pembatasan kegiatan di tempat wisata. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan ditetapkannya kegiatan masyarakat selama Idul Adha berkaca pada pengalaman libur panjang Natal dan tahun baru serta libur Idul Fitri.

“Pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju kenaikan kasus Covid-19. Kenaikan kasus bisa mencapai empat kali lipat pasca libur Natal dan tahun baru, dan lima kali lipat pasca-Idul Fitri 1442 Hijriah,” kata Wiku.

Tingginya laju penularan virus corona di masyarakat terdorong oleh pola penularan melalui klaster keluarga. Berikut ini detail peraturan terbaru Satgas Covid-19 selama libur Idul Adha.

1. Aturan perjalanan domestik:

- Seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal serta orang dengan kepentingan mendesak. Orang dengan kepentingan mendesak ini meliputi pasien yang sedang sakit keras, ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, orang dengan kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

- Pelaku perjalanan minimal berusia 18 tahun. Pergerakan warga di bawah usia 18 tahun dibatasi atau dilarang sementara.

Pelaku perjalanan untuk semua moda transportasi wajib melampirkan persyaratan perjalanan yang meliputi:

- Surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.

- Kartu vaksin minimal dosis pertama bagi pelaku perjalanan dari dan ke daerah di Jawa serta Bali. Aturan dikecualikan untuk pengemudi kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak.

- Hasil negatif RT PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan dari dan ke Jawa-Bali serta perjalanan dari dan ke luar Jawa-Bali. 

2. Pembatasan kegiatan peribadatan:

- Kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah di wilayah PPKM darurat ditiadakan. Warga diminta ibadah dari rumah.

- Kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah di wilayah PPKM mikro diperketat ditiadakan.

- Kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah di kabupaten atau kota zona merah dan oranye non-PPKM ditiadakan.

- Kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah di wilayah non-PPKM darurat dan non-PPKM diperketat lainnya dibatasi kapasitas maksimal 30 persen.

3. Kegiatan silaturahmi:

- Seluruh masyarakat diimbau melakukan silaturahmi virtual.

- Posko desa atau kelurahan serta RT dan RW membatasi wilayahnya dengan tidak menerika tamu dari luar daerahnya dan membatasi agar warganya tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah.

4. Tempat wisata:

- Tempat wisata di Jawa-Bali serta wilayah dengan PPKM mikro diperketat ditutup sementara.

- Tempat wisata di wilayah non-PPKM darurat dan non-PPKM diperketat lainnya dibatasi kapasitas maksimal 25 persen.

SUMBER: FRANCISCA CHRISTY ROSANA/TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi22 Februari 2025, 17:45 WIB

Kadis Arpus Buka Acara Pengukuhan dan Raker Pengurus Daerah Forum TBM Sukabumi 2025-2030

DPRD siap mendukung Forum TBM dalam membumikan literasi.
Kadis Arpus Hj. Aisah membuka kegiatan Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurus Daerah Forum TBM Kabupaten Sukabumi periode 2025-2030. | Foto: Istimewa
Sukabumi22 Februari 2025, 17:26 WIB

Ikan Goreng Terakhir, Cerita Samson Simpenan Pamit ke Masjid dan Titip Anak Berusia 2 Tahun

Keluarga tak kuasa menahan duka, terutama sang bibi, Ema Purnamasari (43 tahun). Ia mengingat jelas momen-momen terakhir bersama keponakannya itu, sebelum tragedi mengerikan terjadi.
Anak perempuan samson yang berusia 2 tahun dititipkan ke bibinya di Simpenan Kabupaten Sukabumi (Sumber: SU/Ilyas)
Musik22 Februari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu Extral Jennie BLACKPINK feat Doechii, yang Trending di Youtube

Jennie BLACKPINK kembali merilis lagu baru berjudul Extral yang dirilis pada Jumat, 21 Februari 2025. Kali ini, ia berkolaborasi dengan rapper wanita asal Amerika Serikat, Doechii.
Lirik Lagu Extral Jennie BLACKPINK feat Doechii, yang Trending di Youtube (Sumber : Youtube | Jennie)
Kecantikan22 Februari 2025, 16:54 WIB

Bisakah Mengunyah Permen Karet  Mengurangi Lemak di Wajah? Berikut 4 Risikonya

Mengunyah permen karet mungkin menyenangkan dan membantu melatih otot wajah, tetapi tidak cukup untuk mengurangi lemak di wajah.
Ilustrasi bisakah mengunyah permen karet mengurangi lemak di wajah (Sumber: Freepik/@drobotdean)
Sukabumi22 Februari 2025, 16:43 WIB

Usai Bacok Kakak hingga Tewas, Pelaku: Tolong Laporin Polisi Saya Bertanggung Jawab

Pelaku bacok kakak hingga tewas, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian
F, pelaku bacok kakak hingga tewas. Sesaat setelah kejadian berdarah di Kadudampit Kabupaten Sukabumi (Sumber : dok warga)
Sukabumi22 Februari 2025, 16:21 WIB

Dari Rambonnet Hingga Ayep Zaki, Ngulik Sejarah 23 Wali Kota Sukabumi

Ngobrol dengan penikmat sejarah kesukabumian, Irman “Sufi” Firmansyah, kepemimpinan Kota Sukabumi dimulai pada masa kolonial Belanda dengan diangkatnya Mr. George François Rambonnet
Wali Kota Pertama, wali kota indonesia merdeka, wali kota dipilih DPRD dan pilkada serta wali Kota Sukabumi 2025 - 2023 (Sumber: dok berbagai sumber)
Bola22 Februari 2025, 16:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Madura United di Liga 1 2024/2025

Persib Bandung akan bertemu dengan Madura United dalam pertandingan pekan ke-24 BRI Liga 1 2024/2025 yang digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Link Live Streaming Persib Bandung vs Madura United di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@persib dan @maduraunited.fc)
Sukabumi22 Februari 2025, 15:23 WIB

Erik Ditemukan, Pemancing Hilang Disapu Ombak Pantai Karang Daeu Sukabumi

setelah tiga hari hilang, Jenazah pemancing yang tenggelam di pantai karang daeu Sukabumi ditemukan
Proses evakuasi jenazah Erik, pemancing yang hilang disapu ombak pesisir geopark ciletuh Sukabumi (Sumber: dok balawista)
Entertainment22 Februari 2025, 15:00 WIB

Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya

Grup band asal Purbalingga, Sukatani tengah menjadi sorotan publik usah mengunggah video permintaan maaf atas lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar dinilai mengkritik kepolisian.
Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya (Sumber : Instagram/@dugtrax)
Sukabumi22 Februari 2025, 14:24 WIB

Saksi Ungkap Fakta Soal Tanah, Adik Bacok Kakak Hingga Tewas di Cikahuripan Sukabumi

Saksi kasus adik bacok kakak hingga tewas ungkap fakta soal tanah
TKP adik bunuh kakak di Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)