SUKABUMIUPDATE.com - Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021 yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat selama Idul Adha 1442 Hijriah. Surat edaran ini berlaku efektif mulai 18 hingga 25 Juli 2021, berisi ragam aturan terkait protokol kesehatan selama perayaan Idul Adha.
Surat edaran tersebut mencakup aturan mobilisasi masyarakat, aktivitas peribadatan, kegiatan silaturahmi, hingga pembatasan kegiatan di tempat wisata. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan ditetapkannya kegiatan masyarakat selama Idul Adha berkaca pada pengalaman libur panjang Natal dan tahun baru serta libur Idul Fitri.
“Pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju kenaikan kasus Covid-19. Kenaikan kasus bisa mencapai empat kali lipat pasca libur Natal dan tahun baru, dan lima kali lipat pasca-Idul Fitri 1442 Hijriah,” kata Wiku.
Tingginya laju penularan virus corona di masyarakat terdorong oleh pola penularan melalui klaster keluarga. Berikut ini detail peraturan terbaru Satgas Covid-19 selama libur Idul Adha.
1. Aturan perjalanan domestik:
- Seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal serta orang dengan kepentingan mendesak. Orang dengan kepentingan mendesak ini meliputi pasien yang sedang sakit keras, ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, orang dengan kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
- Pelaku perjalanan minimal berusia 18 tahun. Pergerakan warga di bawah usia 18 tahun dibatasi atau dilarang sementara.
Pelaku perjalanan untuk semua moda transportasi wajib melampirkan persyaratan perjalanan yang meliputi:
- Surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.
- Kartu vaksin minimal dosis pertama bagi pelaku perjalanan dari dan ke daerah di Jawa serta Bali. Aturan dikecualikan untuk pengemudi kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak.
- Hasil negatif RT PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan dari dan ke Jawa-Bali serta perjalanan dari dan ke luar Jawa-Bali.
2. Pembatasan kegiatan peribadatan:
- Kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah di wilayah PPKM darurat ditiadakan. Warga diminta ibadah dari rumah.
- Kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah di wilayah PPKM mikro diperketat ditiadakan.
- Kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah di kabupaten atau kota zona merah dan oranye non-PPKM ditiadakan.
- Kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah di wilayah non-PPKM darurat dan non-PPKM diperketat lainnya dibatasi kapasitas maksimal 30 persen.
3. Kegiatan silaturahmi:
- Seluruh masyarakat diimbau melakukan silaturahmi virtual.
- Posko desa atau kelurahan serta RT dan RW membatasi wilayahnya dengan tidak menerika tamu dari luar daerahnya dan membatasi agar warganya tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah.
4. Tempat wisata:
- Tempat wisata di Jawa-Bali serta wilayah dengan PPKM mikro diperketat ditutup sementara.
- Tempat wisata di wilayah non-PPKM darurat dan non-PPKM diperketat lainnya dibatasi kapasitas maksimal 25 persen.