Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Suap Benih Lobster

Kamis 15 Juli 2021, 16:20 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih lobster. Hakim menyatakan Edhy bersama bawahannya terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.

“Menyatakan terdakwa edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam sidang yang disiarkan daring, Kamis, 15 Juli 2021.

Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebanyak US$ 77 ribu dan Rp 9,6 miliar. Hakim mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Baca Juga :

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Suap Benih Lobster

Menurut hakim, Edhy tidak sendirian menikmati uang suap ekspor benih lobster, melainkan juga dipakai oleh para bawahannya. Itu yang menyebabkan jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy tidak sama dengan total duit suap yang diterima. 

Adapun bawahannya yang dinyatakan turut menikmati duit haram itu adalah dua staf khusus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi.

Majelis hakim menimbang hal yang memberatkan, Edhy dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya. Sementara pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan harta hasil korupsi telah disita. Vonis majelis hakim, sama dengan tuntutan jaksa KPK yaitu 5 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Salah satu hakim menyatakan pendapat berbeda, yaitu Edhy dianggap melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Perbedaannya, Pasal 12 memiliki hukuman maksimal hingga 20 tahun, sementara pasal 11 maksimal hanya 5 tahun.

SUMBER: TEMPO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak
Bola30 Januari 2025, 14:15 WIB

Persib Hati-hati Tergelincir! Persija Menguntit di Posisi Dua Hanya Beda 5 Poin!

Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5.
Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5. (Sumber : X/@Persija_Jkt/@persib).
Sukabumi30 Januari 2025, 14:07 WIB

Warga Protes! Objek Wisata Bukit Karang Numpang Sukabumi Digerus Tambang

Bukit ini dikenal karena memiliki pemandangan yang indah.
Warga menunjukkan aktivitas tambang batu karst di bukit Karang Numpang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Entertainment30 Januari 2025, 14:00 WIB

Benny Simanjuntak Tanggapi Kabar Jonathan Frizzy Melamar Ririn Dwi Ariyanti

Benny Simanjuntak selaku paman dari Jonathan Frizzy memberikan tanggapan bahwa rumor Ijonk melamar Ririn Dwi Ariyanti tidak benar ketika ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, pada Selasa, 28 Januari 2025.
Benny Simanjuntak Tanggapi Kabar Jonathan Frizzy Melamar Ririn Dwi Ariyanti (Sumber : Instagram/@ijonkfrizzy)
Inspirasi30 Januari 2025, 13:30 WIB

Info Loker Lulusan D3, Penempatan di Purwakarta Jawa Barat

Berikut Informasi Lowongan Kerja Lulusan D3 untuk Penempatan di Purwakarta Jawa Barat.
Ilustrasi. Info Lowongan Pekerjaan di Purwakarta Jawa Barat (Sumber : pixabay.com/@GerdAltmann)
Film30 Januari 2025, 12:55 WIB

Dark Nuns Tempati Posisi Puncak Box Office: Rahasia Dibalik Kesuksesan Film Horor Ini

Penggemar film Korea pasti sudah tidak sabar menantikan comeback Song Hye Kyo dan menyaksikan aksinya dalam film horor terbarunya, Dark Nuns. Film ini menandai kembalinya sang aktris ke layar lebar setelah hampir satu dekade absen.
Culikan Film Dark Nuns, Dark Nuns Tempati Posisi Puncak Box Office: Rahasia Dibalik Kesuksesan Film Horor Ini (Sumber : IMDb)
Entertainment30 Januari 2025, 12:30 WIB

Dokter Richard Lee Dikabarkan Mualaf, Ustaz Derry Sulaiman Posting Video Dzikir Bersama

Dokter kecantikan sekaligus selebgram Richard Lee tengah menjadi sorotan publik usai video dirinya tengah berdzikir bersama Ustadz Derry Sulaiman tersebar di media sosial.
Dokter Richard Lee Dikabarkan Mualaf, Ustaz Derry Sulaiman Posting Video Dzikir Bersama (Sumber : Instagram/@renieffendi24)