SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap dugaan penyelundupan 61.938 benih lobster di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Polisi menyebut benih lobster tersebut berasal dari Palabuhanratu Sukabumi Jawa Barat, dibawa lewat jalur darat memanfaatkan sektor esensial ditengah PPKM Darurat yang saat ini tengah berlangsung.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Putu Kholis Aryana mengatakan, jika satu ekor dihargai Rp 100 ribu, benih lobster yang diselundupkan dalam 11 dus kemasan itu bisa senilai Rp 6 miliar. "Benih lobster yang berhasil kami sita berpotensi menyelamatkan keuangan negara," ujar Kholis di Jakarta, Selasa, 13 Juli 2021 dikutip dari tempo.co.
Polisi menetapkan tiga tersangka laki-laki yang ditangkap polisi pada Ahad, 11 Juni 2021 pukul 01.05 WIB di Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yaitu UJ, N dan R. Tersangka akan mengirim lagi benih lobster itu ke luar negeri, rencananya ke Vietnam, setibanya mereka di Lampung.
Mereka tidak bisa menunjukkan bukti berupa surat-surat dokumen izin pengelolaan benih lobster itu kepada polisi yang memeriksanya. Informasi mengenai rencana penyelundupan ini diterima Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Sunda Kelapa dari warga.
Dua unit mobil milik tersangka langsung diperiksa dan digeledah ketika observasi lapangan di lokasi yang dicurigai. Para tersangka juga bertindak mencurigakan karena sesaat sebelum penggeledahan, kedapatan sedang memindahkan dus kemasan dari busa dari mobil tersangka satu ke mobil tersangka lainnya.
Ketiga tersangka ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku berangkat dari Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Ke Jakarta mencari lokasi untuk memindahkan 11 dus kemasan dari busa berisi benih lobster ke mobil angkut lainnya yang akan menyeberang menuju Lampung. "Mereka terindikasi memanfaatkan akses di sektor esensial di pelabuhan Muara Angke,” ujar Kholis.
Dari Pelabuhan Ratu, mereka ke Jakarta dulu baru ke Sumatera (Lampung) lewat jalur darat. Kasus penyelundupan benur itu akan dikembangkan oleh polisi bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
SUMBER: TEMPO.CO