SUKABUMIUPDATE.com - Memanfaatkan tingginya permintaan obat jenis Ivermectin, seorang penjual obat berinisial R membanderol obat itu Rp 475 ribu per kotak. Akibat ulahnya itu, R ditangkap polisi.
R merupakan penjual obat di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Banderol obat jenis Ivermectin yang dipasarkannya jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan atau Kemenkes RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, HET yang ditetapkan Kemenkes RI adalah Rp 7500 per tablet.
"Kami menemukan satu toko SE. Di sana Ivermectin dijual cukup tinggi, tidak sesuai harga eceran yang dirilis Kemenkes. Seharusnya per tablet Rp7.500 atau Rp 75.000 per kotak. Tetapi di lapangan, karena kelangkaan obat ini disebabkan juga 'panic buying' masyarakat harganya Rp 475.000 per kotak," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Yusri mengatakan pihaknya kemudian menangkap penjual obat tersebut pada 4 Juli 2021, bersama sejumlah barang bukti seperti struk pembayaran. Yusri menyampaikan sampai saat ini kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait temuan adanya penjual obat yang menaikkan harga jual yang terlampau tinggi di Pasar Pramuka tersebut.
"Ini kami masih lakukan penyelidikan lagi, kemungkinan masih ada spekulan-spekulan yang bermain. Karena HET sudah ada, kami akan selidiki jenis obat-obatan yang lain yang ditemui masyarakat," ujar Yusri.
Selain itu, Yusri juga mengatakan atas perbuatan penjual obat tersebut dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 198 dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dia juga menegaskan kepada penjual obat untuk tidak mengambil keuntungan dalam situasi sulit akibat peningkatan jumlah kasus COVID-19 saat ini karena akan dilakukan penindakan tegas oleh aparat.
"Jangan ambil keuntungan di masa-masa sulit seperti ini. Termasuk oksigen, kami juga akan tindak tegas kepada pihak-pihak yang menimbun, termasuk di situs daring juga," tutur Yusri.
SUMBER: ANTARA/SUARA.COM