SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Ada sejumlah kegiatan masyarakat yang diatur dalam instruksi anyar ini. Mulai dari kegiatan perkantoran, resepsi, aturan perjalanan hingga penggunaan masker juga diatur.
Secara keseluruhan, Instruksi Mendagri ini berisi 13 diktum. Diktum pertama dan kedua berisi rincian 122 kabupaten/kota yang wajib memberlakukan PPKM Darurat. Diktum ketiga mengatur cakupan pembatasan kegiatan di berbagai sektor.
Di antaranya; pemberlakuan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial; seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring; sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO.
Di antaranya; pemberlakuan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial; seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring; sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO.
Selanjutnya restoran hanya boleh take away atau delivery; away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in); kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen); tempat ibadah ditutup sementara; fasilitas umum ditutup sementara; kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara; transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen; resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 dan dilarang menyajikan hidangan, makanan boleh disiapkan dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang.
Baca Juga :
Adapun pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00.
Selanjutnya, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Khusus untuk perjalanan dengan moda pesawat, selain kartu vaksin, penumpang juga harus mengantongi hasil tes swab PCR dengan batas waktu H-2. Sedangkan penumpang untuk moda transportasi jarak jauh lainnya, seperti laut dan darat, bisa menunjukkan dokumen tes Antigen dengan batas waktu H-1. Ketentuan ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek dan juga bagi kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Diktum keempat, dan kelima mengatur kewenangan gubernur dalam menjalankan PPKM Darurat. Diktum ketujuh berisi protokol kesehatan PPKM Darurat, mulai dari pemakaian masker hingga ketentuan tes Covid-19.
Khusus penggunaan masker, diatur jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi. Sebagai contoh, masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah.
"Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam," demikian salah satu poin diktum ketujuh.
Jika harus meninggalkan rumah, maka masyarakat diminta selalu mengupayakan jarak minimal 2 meter dalam berinteraksi dengan orang lain serta mempersingkat waktu pertemuan.
Diktum kedelapan mengatur soal bantuan sosial, sedangkan diktum kesembilan soal sumber dana PPKM Darurat. Sanksi-sanksi diatur dalam diktum kesepuluh. Salah satunya sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan PPKM Darurat.
Sementara itu, diktum ke-11 dalam instruksi Mendagri ini berisi aturan bagi wilayah yang tak menyelenggarakan PPKM Darurat. Diktum ke-12 berisi ketentuan tambahan dan diktum ke-13 soal waktu pelaksanaan PPKM Darurat.
SUMBER : TEMPO