SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa satuan pendidikan di tujuh provinsi yang menerapkan PPKM Darurat wajib melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar daring.
“Belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku,” kata Pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Hendarman, seperti dilansir dari Tempo 1 Juli 2021.
Tujuh provinsi yang wajib menggelar PJJ ini antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Hendarman menjelaskan, aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi masih berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya.
“Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat,” ujarnya.
Untuk satuan pendidikan di wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat, kata Hendarman, dapat memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan.
Orang tua atau wali pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. “Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” kata dia.
Hendarman juga menegaskan, setiap insan pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada seluruh jenjang pendidikan diimbau untuk segera melaksanakan vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SUMBER: TEMPO