SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akan segera melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam upaya menangani lonjakan kasus Covid-19. PPKM darurat itu bakal dilaksanakan di 44 Kota/Kabupaten di 6 provinsi. Adapun dalam daftar 44 daerah itu adalah Kota Sukabumi.
Dilansir dari Tempo.co, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut ada 44 kabupaten/kota di 6 provinsi yang akan menerapkan PPKM Darurat. Pemerintah, ujar Jokowi, memakai acuan nilai asesmen untuk menetapkan daerah dengan PPKM Darurat ini.
Daerah dengan nilai asesmen di level empat, akan berlaku pembatasan darurat. "Ada 44 kabupaten kota dan 6 provinsi yang nilai asesmennya 4, yang ini harus ada treatment khusus," ujar Jokowi di sela pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kendari, Rabu, 30 Juni 2021.
Adapun daftar 44 kabupaten/kota itu sempat ditampilkan Jokowi dalam acara Munas Kadin yaitu:
Provinsi Banten
- Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
Provinsi Jawa Barat
- Purwakarta
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Karawang
- Bekasi
Provinsi DKI Jakarta
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Provinsi Jawa Tengah
- Sukoharjo
- Rembang
- Pati
- Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Klaten
- Kebumen
- Grobogan
- Banyumas
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Sleman
- Kota Yogyakarta
- Bantul
Provinsi Jawa Timur
- Tulungagung
- Sidoarjo
- Madiun
- Lamongan
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
Daftar daerah ini hampir seluruhnya sama dengan yang diusulkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang ditunjuk sebagai koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali.
Dari dokumen yang diperoleh Tempo, usul Luhut: cakupan area berdasarkan nilai asesmen, yakni; 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali. Dalam daftar, Presiden Jokowi, hanya menyebut 44 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4, Kota Tasikmalaya tidak termasuk.
Sumber: TEMPO.CO