SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan mulai Rabu, 30 Juni 2021, penumpang pesawat domestik yang masuk Pulau Dewata melalui Bandara Internasional Ngurah Rai wajib mengantongi dokumen tes kesehatan swab PCR dengan hasil negatif Covid-19.
“Kami akan berlakukan surat edaran baru atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Menteri Perhubungan untuk memperketat gerbang masuk Bali melalui kunjungan domestik, khususnya udara,” ujar Wayan seperti dilansir dari Tempo, Senin 28 Juni 2021.
Ketentuan penumpang pesawat tersebut akan diatur dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali yang akan terbit hari ini Selasa, 29 Juni 2021. Dengan aturan anyar ini, hasil tes kesehatan lain, seperti swab Antigen dan GeNose, tidak lagi berlaku bagi penumpang pesawat.
Untuk menghindari kecurangan penumpang, Pemerintah Bali akan mengecek keaslian dokumen swab PCR melalui pemindaian kode barcode. Wayan berharap pemerintah setempat bisa mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di tengah merebaknya varian baru virus corona.
Selain di sisi udara, Pemerintah Bali akan memperketat aturan perjalanan bagi penumpang yang masuk ke Pulau Dewata lewat jalur darat dan laut. Wayan menekankan, penumpang yang masuk ke Bali menggunakan kapal melalui pelabuhan penyeberangan harus mengantongi syarat tes swab Antigen atau swab PCR. “Jadi GeNose tidak berlaku,” ujar Wayan.
Wayan mengungkapkan Pemerintah Bali tengah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan anyar tersebut. Pemerintah Bali memberikan waktu dua hari sejak Senin, 28 Juni, bagi para penumpang untuk lebih dulu bersiap-siap sebelum ketentuan pengetatan dokumen kesehatan berlaku.
Pemerintah Provinsi Bali mencatat jumlah kunjungan turis domestik ke Bali melewati jalur udara selama Juni 2021 mencapai 8.000-9.000 orang per hari. Sedangkan kunjungan turis domestik melalui jalur darat mencapai 10 ribu per hari.
SUMBER: TEMPO