SUKABUMIUPDATE.com - Habib Rizieq Shihab atau HRS divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong tes usap polymerase chain reaction di Rumah Sakit Ummi Bogor. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Menyatakan, terdakwa Muhammad Rizieq bin Hiusein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran masyarakat," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021 dikutip dari Tempo.
Selain itu, hakim juga membebankan biaya perkara kepada Habib Rizieq Shihab sebesar Rp 5.000. Dalam pertimbangannya hakim menyebut yang memberatkan adalah terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan adalah terdakwa memiliki keluarga dan pengetahuan agamanya masih dibutuhkan masyarakat.
Menanggapi putusan itu Habib Rizieq Shihab mengatakan ada beberapa hal yang tak bisa diterima. Salah satunya soal saksi ahli forensik yang tak pernah hadir. "Saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding," kata dia. Begitu pula dengan tim penasehat hukum. Hukuman yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan penjara selama enam tahun dalam perkara ini. Habib Rizieq Shihab dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Habib Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Habib Rizieq Shihab sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19.
Sumber: Tempo