SUKABUMIUPDATE.com - Wakadishub DKI Jakarta Chaidir menyatakan jajaranya mulai membatasi jam operasional kendaraan umum di wilayah Jakarta. Hal ini menyusul melonjaknya kasus Covid-19 hingga diberlakukannya pembatasan mobilitas warga.
"Sesuai surat keputusan Kadishub tentang perpanjangan petunjuk terkini dan pembatasan sarana transportasi," kata Chaidir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juni 2021.
Berikut ini merupakan jam operasional angkutan umum di Jakarta pasca diterapkan pembatasan mobilitas:
1. Operasional TransJakarta, pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
2. Angkutan umum reguler pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
3. Moda Raya Terpadu (MRT) pukul 05.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
4. Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
5. Angkutan perairan pukul 05.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
6. AMARI dan angkutan tenaga kesehatan TransJakarta pukul 22.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mulai memberlakukan penutupan 10 ruas jalan di Jakarta. Penutupan dilakukan karena di ruas-ruas jalan tersebut kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Penutupan jalur tersebut, kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, akan mulai diberlakukan pukul 21.00 nanti malam sampai pukul 04.00 pagi. Sambodo mengatakan pihaknya belum menentukan waktu pasti, sampai kapan penutupan jalan ini diberlakukan.
Adapun 10 ruas jalan yang akan ditutup, antara lain.
1. KAWASAN BULUNGAN (Jakarta Selatan)
2. KEMANG (JAKSEL)
3. JL GUNAWARMAN & JL SURYO (JAKSEL)
4. SABANG (JAKPUS)
5. CIKINI RAYA (JAKPUS)
6. ASIA-AFRIKA (JAKPUS)
7. BKT (JAKTIM)
8. KAWASAN KOTA TUA (JAKBAR) 9. BOULEVARD KELAPA GADING (JAKUT)
10. KAWASAN PANTAI INDAH KAPUK (PIK)
"Jadi sampai kapan? Sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kami akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya," ujar Sambodo ihwal pembatasan mobilitas efek meroketnya kasus Covid-19 di Ibu Kota.
SUMBER: TEMPO.CO