SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem atau KSDAHE.
Itu dikatakan Slamet dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR RI ihwal pemaparan draf Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE sendiri telah berumur kurang lebih 30 tahun.
"Undang-undang ini harus kita pahami tidak mampu lagi mengatasi persoalan kekinian dan tantangan ke depan. Oleh karena itu, revisi terhadap undang-undang tersebut harus mampu memberikan arah yang jelas serta kepastian hukum terhadap perlindungan keanekaragaman sumber daya alam hayati dan ekosistem Indonesia," katanya di Senayan, Rabu, 16 Juni 2021.
Legislator asal Sukabumi ini mengatakan paradigma konservasi yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE masih didominasi aspek perlindungan. Sementara paradigma konservasi yang berkembang saat ini tidak hanya mengedapankan perlindungan semata, namun sudah mengakomodir aspek pemanfaatan secara bijaksana, hemat, melindungi, dan berkelanjutan.
"Kami mencatat banyak hal penting yang harus diatur dalam RUU KSDAHE seperti perubahan paradigma pengelolaan, kewenangan pemerintah daerah, masyarakat adat, pendanaan konservasi, penegakan hukum dan sanksi, jasa kosistem, dan pidana korporasi," kata Slamet.
"Selain itu kami juga memperjuangkan pengembalian luas kawasan konservasi minimum di ekosistem darat dan ekosistem perairan secara proporsional atau tergantung wilayah, misal di luar Pulau Jawa bisa minimum 30 persen wilayah adalah kawasan konservasi," tambah dia.
Baca Juga :
Slamet menekankan pembentukan Rancangan Undang-Undang KSDAHE ini harus betul-betul melibatkan publik secara luas agar keterwakilan dalam penyempurnaan draf Rancangan Undang-Undang KSDAHE tersebut memenuhi unsur keterwakilan publik yang adil dan berkemajuan.