SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak melanjutkan diskon tarif listrik atau program stimulus, kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 mulai Juli 2021.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, bahwa bantuan keringanan tagihan listrik yang berlaku sejak April 2020 tersebut akan berakhir pada akhir Juni ini.
"Keputusan nasional tahun ini bertahap triwulan pertama (diskon tarif) diberikan sesuai 2020, triwulan kedua 50 persen, triwulan selanjutnya tidak ada atau berakhir sama sekali. Jadi tidak lagi dibantu oleh negara," kata Rida dilansir dari suara.com, Senin (7/6/2021).
Untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19, sejak April 2020, pemerintah telah memberikan stimulus berupa pemberian diskon tagihan listrik kepada konsumen, yang meliputi rumah tangga golongan tarif R.1/450 VA diskon 100% dan rumah tangga golongan tarif R.1/900 VA subsidi diskon 50%.
Kemudian untuk pelanggan UMKM yang terdiri atas bisnis kecil B.1/450 VA dan industri kecil I.1/450 VA berupa diskon tagihan listrik 100%.
Stimulus 50%
Pemerintah juga telah memberikan keringanan tagihan listrik kepada pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) untuk pelanggan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas; dan pembebasan biaya beban atau abonemen bagi pelanggan sosial (daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA), bisnis (900 VA), dan industri (900 VA).
Kebijakan stimulus tersebut berlanjut hingga Maret 2021 dengan ketentuan yang sama. Kemudian kebijakan stimulus itu dilanjutkan untuk periode April-Juni 2021, tetapi besaran yang diberikan sebesar 50% dari stimulus yang diterima sebelumnya.
SUMBER: SUARA.COM