SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021. Beleid ini merevisi aturan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang menjadi salah satu aturan pelaksana Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Dalam aturan anyar ini, pemerintah memutuskan industri minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi.
Pasal 2 Ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 menyebut bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031).
"Dalam rangka pembatasan pelaksanaan penanaman modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal," bunyi salah satu pertimbangan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 dikutip dari Tempo.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 (aturan sebelumnya), penanaman modal pada ketiga sektor itu masih diperbolehkan di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Namun, beleid tersebut menuai kritik dari berbagai pihak terutama organisasi masyarakat keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Majelis Ulama Indonesia. Menerima banyak kritik, Presiden Jokowi kemudian menyampaikan pemerintah mencabut aturan tersebut pada Maret lalu.