SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat soal adanya kucuran dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan oleh PT Telkom Indonesia. Menurut dia, kerugian akibat dugaan korupsi di BUMN itu ditaksir mencapai Rp 300 miliar.
"Dana yang dikucurkan oleh Telkom pada saat itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, dikutip dari video rekamannya, Kamis, 27 Mei 2021.
Untuk itulah, polisi memanggil Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia Edi Witjara hari ini. Keduanya hendak dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, Auliansyah berujar, keduanya meminta penundaan pemeriksaan. Sebab, Setyanto dan Edi harus menghadiri acara di Telkomsel.
"Alasannya karena hari ini Telkomsel sedang ada kegiatan, yaitu peluncuran untuk 5G dan HUT Telkomsel itu sendiri," ujar dia.
Polisi masih menyelidiki dugaan korupsi soal pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel. Proposal ini diduga tak sesuai dengan penerapannya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Direktorat Reserse Krimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan untuk Setyanto dan Edi pada 21 Mei 2021. Dalam surat itu, jabatan Setyanto adalah sebagai SVP Strategic Business Development PT Telkom Indonesia. Sementara Edi sebagai SVP Group Financial PT Telkom Indonesia.
SUMBER: TEMPO.CO