SUKABUMIUPDATE.com - Habib Rizieq Shihab atau HRS masih belum menerima vonis delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Namun jika menerima, dia diperkirakan tidak akan lama lagi bebas dari penjara.
"Insyaallah bulan Juli," kata kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021 dikutip dari Tempo.
Meski begitu, Aziz kembali menekankan bahwa HRS dan kuasa hukum belum mengambil keputusan alias masih pikir-pikir. Hakim memberikan waktu satu pekan kepada HRS untuk menyatakan banding atau menerima vonis.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap HRS, dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya dalam kasus kerumunan Petamburan.
Dia dinyatakan bersalah melakukan pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelengaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama," ucap ketua hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan pada Kamis, 27 Mei 2021.
Dalam catatan, HRS ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia ditahan karena kasus kerumunan di Petamburan. Perkara itu terjadi saat Front Pembela Islam atau FPI menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada November 2020. Acara tersebut juga berbarengan dengan pernikahan putri HRS.