SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Habiburokhman, menjelaskan ihwal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus atau plat nomor khusus bagi anggota dewan (DPR) yang disorot sebagian kalangan belakangan ini. Habiburokhman mengatakan TNKB khusus ini hanya menyempurnakan penggunaan atribut logo DPR.
"Memang benar DPR RI telah memiliki TNKB Khusus sebagaimana banyak diberitakan," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Ahad, 23 Mei 2021.
Habiburokhman mengatakan, dasar hukum TNKB Khusus ini adalah ketentuan hak protokoler anggota DPR yang diatur dalam Pasal 80 huruf G Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diturunkan dalam Putusan MKD DPR Noor 28/PP-MKD/II/2021 dan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Habiburokhman mengatakan Mabes Polri pun sudah menerbitkan Surat Telegram ke jajarannya untuk mensosialisasikan TNKB Khusus DPR ini. Dia juga menyebut regulasi menyangkut TNKB Khusus DPR ini pun telah disinkronisasi dan tak bertentangan dengan Pasal 68 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan TNKB Khusus, lanjut Habiburokhman, hanya menyempurnakan penggunaan tanda pengenal berbentuk logo DPR yang selama ini sudah dipasang di dekat TNKB anggota dewan (DPR). Menurut dia, kepentingan TNKB Khusus ini agar mudah mengenali kendaraan anggota DPR dalam menjalankan tugasnya.
"Saya pikir soal TNKB khusus ini enggak perlu dipandang sebagai sesuatu yang berlebihan," kata anggota Komisi Hukum DPR ini.
Ia beralasan, selama ini sudah banyak instansi selain TNI - Polri yang memiliki TNKB Khusus, seperti Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Kementerian Pertahanan, dan Badan Keamanan Laut. "Hal lain biar enggak ada fitnah, anggaran TNKB Khusus ini kami tanggung sendiri, tidak pakai anggaran negara," ujar Habiburokhman.
Ihwal plat nomor khusus bagi anggota DPR ini sebelumnya disebut dalam surat telegram Kepala Kepolisian RI dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang ditujukan untuk seluruh jajaran di tingkat kewilayahan.
"Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor plat," ujar Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dit Regident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi pada Sabtu, 22 Mei 2021.
SUMBER: TEMPO.CO