SUKABUMIUPDATE.com - Tim Serigala Polres Lebak membekuk suami sandis yang gergaji dan siksa istri gegara menolak ajakan mandi bareng. Pria berinisial ADF ini sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Sang istri berinisial MM yang usianya lebih tua dari pelaku, mengalami lebam dan robek di area mulut. “Pelaku (penganiayaan) sudah kita amankan. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono kepada BantenHits jaringan suara.com.
Menurut polisi, penyiksaan ini berawal dari korban yang meninggalkan pelaku ke Tangerang selama 4 hari untuk menemui anaknya. “Alasannya karena pelaku kesal sang istri pergi selama 4 hari ke Tangerang untuk jenguk anaknya,” terang Iptu Indik.
Kesal pelaku kemudian menyiksa korban. Wanita itu digergaji di wajah lantaran menolak ajakan mandi bareng.
“Akhirnya 29 April 2021, pelaku menganiaya MM hingga mengalami lebam dan robek di bagian mulut nya,”tambahnya.
Akibat perbuatannya, ADF dijerat Pasal 44 Ayat 1 Atau Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
SUMBER: BANTENHITS/SUARA.COM