SUKABUMIUPDATE.com - Kasus alat rapid test antigen bekas berbuntut pemecatan seluruh direksi PT Kimia Farma Diagnostika. Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menyatakan, kejadian alat tes bekas di Bandara Kualanamu tersebut adalah persoalan yang harus direspons secara profesional dan serius.
Setelah melakukan penilaian secara terukur dan atas asas good corporate governance, maka langkah tegas mesti diambil.
"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," katanya dalam keterangan tertulis, Ahad, 16 Mei 2021.
Dia menegaskan seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Sedangkan yang terjadi di kasus Bandara Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.
"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," kata Erick.
Lebih jauh, ia menyebutkan, saat ini ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Hal tersebut yang dapat berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat.
Sumber: TEMPO.CO