\SUKABUMIUPDATE.com - 75 Pegawai KPK dipastikan tidak lolos tes ASN (Aparatur Sipil Negara). Lembaga ini membantah akan melakukan pemecatan terhadap 75 pegawai yang tidak lolos tersebut karena saat ini masih menunggu koordinasi dengan Kemenpan-RB.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Cahya Hardianto Harefa yang menerbitkan Surat Keputusan Penetapan terhadap hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak. Dari 1.274 pegawai KPK, 75 diantaranya dinyatakan tak lolos.
"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Cahya melalui konferensi pers daring pada Rabu,5 Mei 2021.
Lebih lanjut, KPK menegaskan, selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tak akan memberhentikan ke-75 pegawai tersebut.
"Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan," kata Cahya.
KPK menggandeng Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menggelar penilaian wawasan kebangsaan kepada 1.349 pegawai KPK. Mereka adalah pegawai KPK yang direkrut secara independen, melalui program Indonesia Memanggil dan belum menyandang status ASN. Pelaksanaan penilaian menggandeng Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Asesmen dilakukan pada 18 Maret hingga 19 April 2021 di Gedung II BKN, Jakarta Timur.
Sejumlah pegawai KPK kala itu mengatakan tes dibagi menjadi empat bagian, terdiri dari tiga modul dan satu esai. Modul 1 terdiri dari 68 soal, modul 2 ada 60 soal, modul 3 ada 60 soal dan esai. Sejumlah soal misalnya berbentuk pernyataan. Pegawai KPK harus memberikan skor dari pernyataan itu mulai dari sangat setuju hingga sangat tidak setuju.
Ihwal alih status pegawai KPK tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pasal 5 aturan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari 2021 itu menjelaskan bahwa alih status pegawai dilakukan dengan syarat: bersedia menjadi PNS; setia kepada Pancasila; UUD 1945; NKRI; dan pemerintah yang sah; tidak terlibat organisasi terlarang; memiliki integritas dan moral yang baik; serta memiliki kualifikasi dengan persyaratan jabatan.
SUMBER: TEMPO.CO