SUKABUMIUPDATE.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan penggeledahan di tiga rumah pribadi milik Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI Aziz Syamsuddin dalam kasus suap menghentikan dugaan korupsi di Tanjungbalai.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik AZ (Azis Syamsuddin) di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pada Selasa, 4 Mei 2021 dikutip dari suara.com.
Menurut Ali, dari tiga lokasi rumah Aziz, ditemukan barang bukti kasus suap penyidik KPK dari unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri Stefanus Robin Pattuju yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
"Dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara," ungkap Ali. Menurutnya, penyidik bakal memverifikasi barang bukti untuk kepentingan persiapan persidangan kasus tersebut.
"Bukti ini akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," tutup Ali.
Kasus ini berawal ketika M Syahrial dipertemukan dengan penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu adalah Aziz Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut Aziz meminta Stefanus untuk dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ke tingkat penyidikan.
Stefanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stefanus meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Syahrial. Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1,3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan bertahap sebanyak 59 kali.
Azis Zyamsuddin sendiri telah dilakukan pencekalan ke luar negeri. KPK telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Selasa, 27 April 2021 lalu. Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan, termasuk politikus Golkar itu.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi pada Jumat, 30 April 2021.