SUKABUMIUPDATE.com - Polisi akhirnya menangkap wanita pengirim sate yang menewaskan bocah 10 tahun. Sate sianida itu rencananya ditujukan kepada mantan kekasihnya namun ditolak, dan akhirnya dibawa pulang dan dimakan oleh anak kang Ojol yang mendapat order pengiriman.
Menyalin suara.com, Kepolisian Resor Bantul mengamankan seorang wanita terduga pelaku pemberi sate sianida yang menewaskan anak driver ojek online berinisial NFP (10). Pelaku diketahui bernama Nani Apriliani Nurjaman atau NAN. Wanita asal Majalengka, Jawa Barat.
Nani nekat membubuhkan Kalium Sianida ke bumbu sate yang rencananya dikirim ke mantan kekasihnya yang menikah dengan wanita lain. Beberapa potret lawas Nani beredar di media sosial dan ramai menjadi perbincangan publik.
Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @manaberita. Dalam unggahannya, ada beberapa foto diduga Nani sebelum tertangkap. Ia sempat berfoto memamerkan beberapa tusuk sate ke arah kamera. Selain itu, ada pula foto-foto Nani sedang melakukan swafoto di dalam salon kecantikan tempat ia bekerja.
Dari penyelidikan kepolisian, Nani mengaku merencanakan aksinya sejak tiga bulan lalu. Ia menarget pria berinisial T karena sakit hati ditinggal menikah.
Pelaku mengirim sate yang sudah bertabur racun sianida melalui jasa driver ojol bernama Bandiman secara offline. Namun sate tersebut ditolak oleh keluarga T dan akhirnya dibawa pulang oleh sang driver ojol, lalu dimakan oleh keluarganya hingga menewaskan NFP dan membuat sang ibu harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Target berinisial T sendiri merupakan seorang polisi. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja Timbul mengatakan, target sasaran penerima sate beracun jenis c ini memang bertugas di Polresta Jogja.
T bertugas di Polresta Jogja dengan pangkat Aiptu. Keduanya sempat menjalin hubungan dekat jauh sebelum T menikah dengan wanita lain
Nani diketahui membeli racun sianida pada Maret lalu melalui toko online Shopee. "Dari riwayat pembeliannya dibeli pada Maret lalu. Total harga Rp224 ribu," kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono sambil menunjukkan tangkapan layar riwayat pembelian racun sianida kepada wartawan.
Akibat perbuatannya, Nani dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Nani Apriliani diancam hukuman penjara 20 tahun bahkan bisa seumur hidup. "Ancamannya bisa 20 tahun penjara, bisa juga seumur hidupnya," terang Wachyu.
SUMBER: SUARA.COM