SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya akan memantau penawaran iklan jasa travel gelap di media sosial. Pelaku usaha travel ditengarai mulai mengiklan jasanya menjelang masa larangan mudik lebaran 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya menengarai ada beberapa warga masyarakat yang sudah mulai memasang iklan di media sosial jasa membawa pemudik pulang kampung.
Sambodo Purnomo Yogo mengatakan jajarannya banyak belajar dari penyekatan mudik pada lebaran tahun 2020 sebelumnya. Personel Ditlantas, kata Sambodo juga sudah memahami berbagai modus pemudik yang nekat menerobos kebijakan larangan mudik pemerintah.
Menurut Sambodo pihak kepolisian akan memeriksa dengan seksama seluruh kendaraan yang akan masuk maupun keluar dari wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk memastikan kebijakan larangan mudik dipatuhi warga.
Ia mengungkap modus-modus operandi dari para pemudik untuk pulang kampung, menghindari razia petugas, yakni naik travel gelap, naik sepeda motor, naik di dalam ambulans, sembunyi di bagasi bus, sembunyi di toilet bus, naik ke bak truk. "Semuanya akan kami periksa," ucap Sambodo seperti dikutip Tempo dari portal berita resmi Polri Tribratanews, Kamis, 29 April 2021.
Selama Selasa dan Rabu, 27 dan 28 April 2021, Polda Metro Jaya menilang 115 kendaraan travel gelap yang berupaya mengangkut penumpang keluar Jakarta. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan ratusan kendaraan milik travel gelap itu ditilang lantaran tidak sesuai peruntukannya.
“Baik itu izin trayek dan lain sebagainya sesuai pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas akan kami lakukan penindakan dengan tegas,” kata Yusri di Polda Metro Jaya pada Kamis, 29 April 2021.
Para sopir tak bisa menunjukkan surat izin untuk mengangkut penumpang. Mereka diketahui hendak mengantar penumpang dari Jakarta ke berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, juga ke Lampung.
Ratusan kendaraan travel itu berada ditahan di Kantor Polda Metro Jaya. Menurut Yusri, hal itu dilakukan agar ada efek jera terhadap pelaku travel gelap. “Mereka akan dikeluarkan, nanti setelah Operasi Ketupat,” kata Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya mengacu pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dalam melakukan penilangan. Pasal ini menjadi alasan kenapa polisi sudah mulai menilang travel gelap, padahal larangan mudik baru akan dimulai tanggal 6 Mei 2021.
“(Ditahan) Karena tidak sesuai peruntukan yang dibuat trayeknya. Contoh, trayek ke mana, larinya ke mana. Membawa penumpang untuk mudik,” kata Yusri. Ia mengatakan polisi tak akan segan-segan menindak para pelaku travel gelap, terlebih nanti di saat periode larangan mudik.
Para pelaku travel gelap itu terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Larangan mudik tersebut dilaksanakan dengan cara pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi.
SUMBER: TEMPO.CO