SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah resmi melabeli kelompok kriminal bersenjata atau KKB di Papua sebagai teroris. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemberian label tersebut lantaran munculnya beberapa aksi teror di Papua sejak awal April 2021.
"Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal itu secara masif," ujar Mahfud Md melalui konferensi pers daring pada Kamis, 29 April 2021 dikutip dari Tempo.
Mahfud menjelaskan label teroris sudah tepat disematkan karena sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, di mana yang dinyatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
"Berdasar definisi itu, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan orang yang berafiliasi adalah tindakan teroris," kata Mahfud Md.
Untuk itu Mahfud meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Badan Intelijen Negara, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum.