SUKABUMIUPDATE.com - Manajemen emiten restoran cepat saji PT Fast Food Indonesia Tbk. atau KFC berkomitmen membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat pada waktunya. Tak hanya itu, perseroan berjanji akan segera menyelesaikan perselisihan dengan serikat pekerja.
Hal tersebut disampaikan Direktur Fast Food Indonesia Dalimin Juwono dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, Kamis, 15 April 2021. Ia menyebutkan, THR 2021 untuk seluruh pekerja akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan.
“Untuk THR 2021 akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan SE Menteri Tenaga Kerja tentang THR 2021 yaitu 7 hari sebelum hari raya,” kata Dalimin seperti dikutip dari Tempo.co.
Pernyataan ini merespons sejumlah pekerja KFC yang baru-baru ini memprotes kebijakan manajemen perusahaan yang memangkas upah hingga 30 persen sejak April 2020. Mereka juga mempermasalahkan KFC yang tak membayar THR sesuai ketentuan.
Salah seorang koordinator Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SB PT Fast Food Indonesia Tbk. Antony Matondang, yang memprotes hal tersebut menjelaskan, KFC telah memotong upah dan menahan upah karyawan.
Berbeda dengan SPBI, kelompok pekerja KFC lainnya yakni Serikat Pekerja Fast Food Indonesia atau SPFFI menerima kesepakatan dengan manajemen perusahaan pada Januari 2021 tersebut, sementara SPBI tidak. Meski begitu, manajemen memukul rata kebijakan pemotongan upah 30 persen itu untuk semua karyawan. Termasuk bagi para karyawan di SPBI yang tidak setuju.
Antony menilai kebijakan pukul rata pemotongan upah semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Inilah yang diprotes Antony dan kawan-kawan, sampai melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, KFC tak membayar THR sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC. Perusahaan juga disebut menunda pembayaran upah lembur buruh dengan alasan pandemi Covid-19 sejak April 2020.
Lebih jauh, Dalimin mengaku bahwa perseroan sebetulnya tidak memiliki persoalan dengan Serikat Pekerja perseroan. Perseroan menjalankan hubungan industrial yang baik dengan selalu membuka dan hadir dalam forum dialog dengan para pekerja.
Dialog dilakukan baik bipartit maupun dalam forum mediasi atau tripartit dengan SPFFI yang berhak mewakili seluruh pekerja karena memiliki keterwakilan pekerja lebih dari 9.000 anggota. "Maupun dengan serikat-serikat pekerja lainnya yang ada di perseroan termasuk SPBI,” kata Dalimin.
Ia menyebutkan nilai beban gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan perseroan hingga 31 Desember 2020 baru akan terlihat pada rilis laporan keuangan Fast Food Indonesia pada akhir bulan ini. Dalam laporan keuangan itu, kata Dalimin, akan terlihat nilai beban gaji dan tunjangan teruns turun seiring dengan pembayaran yang dilakukan dan khusus untuk THR 2020 disebut sudah dibayar pada tahun lalu.
Adapun beban gaji dan tunjangan yang belum akan dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2021 akan terlihat dalam laporan keuangan tahunan 2021 dari emiten dengan kode saham FAST ini akan dirilis pada akhir Maret 2022.
Dalimin juga memastikan bahwa manajemen KFC sebelumnya telah bersepakat dengan SPFFI dan berencana untuk melunasi kewajiban perseroan atas karyawan itu. Hal ini seiring dengan harapan akan naiknya tren pendapatan perseroan dan setelah mencapai suatu target pendapatan tertentu yang disepakati dengan SPFFI.
Sumber: Tempo.co