SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah mengizinkan mudik lokal di sejumlah wilayah, salah satunya di Bandung Raya dan Jabodetabek alias Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Mudik lokal atau aglomerasi ini diizinkan selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 nanti.
Dikutip dari suara.com, Rabu, 14 April 2021 untuk area Bandung Raya, warga yang berdomisili di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat boleh melakukan mudik selama masih dengan tujuan empat kota dan kabupaten yang ada di cekungan Bandung itu.
Begitu juga warga yang tinggal di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masih boleh melakukan perjalanan mudik sepanjang tidak keluar dari wilayah Jabodetabek.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sendiri membolehkan mudik lokal untuk beberapa wilayah lainnya. Selain Bandung Raya dan Jabodetabek, masyarakat di sejumlah wilayah ini juga diperkenankan untuk melakukan mudik lokal.
Wilayah itu adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Kemudian Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Yogyakarta Raya dan Bandung Raya. Kemudian Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo. Di Sulawesi, mudik lokal boleh dilakukan warga di wilayah Makassar, Sungguminasa, dan Maros.
"Menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip dalam aturan (larangan mudik)," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi video.
Pemerintah diketahui telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan. Larangan perjalanan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021.