SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo melebur Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyusul dibentuknya BRIN.
Fungsi Kemenristek bakal digabung ke Kemendikbud seiring dengan kebijakan pemerintah memisahkan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN menjadi lembaga otonom.
Dilansir dari Tempo.co, pada 30 Maret lalu, Jokowi mengirimkan surat kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta pertimbangan. Kemudian dalam rapat paripurna hari ini, Dewan memberikan persetujuan atas rencana tersebut.
"Menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kemendikbud dan Ristek," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Jumat, 9 April 2021.
Gagasan pemisahan Kementerian Riset dengan BRIN mencuat dalam rapat Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kemenristek pada Selasa pekan lalu.
Wakil Ketua Komisi, Bambang Wuryanto, mengatakan wacana itu dibahas dalam pertemuannya bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Maret lalu.
Pemisahan ini dianggap sebagai solusi supaya kelembagaan BRIN sejalan dengan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Dalam Pasal 48 aturan tersebut, BRIN disebut sebagai organisasi yang dibentuk Presiden melalui perpres.
Dalam rapat itu, Bambang Wuryanto mengatakan, karena BRIN sudah direncanakan terpisah, pembahasan juga menyinggung wacana memasukkan fungsi Kemenristek ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
Bambang Wuryanto mengatakan, jika hal itu terjadi, akan ada persoalan. Sebab, peleburan itu akan menciptakan perombakan kabinet. "Saya bilang enggak bisa, nanti Mas Menteri (Riset) turun jabatan," kata Bambang Wuryanto.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Eko Prasojo, mengatakan Kemenristek mestinya tak dihapus dari struktur kabinet. Ia mengatakan tugas dan fungsi Kemenristek masih diperlukan untuk memperkuat kebijakan riset dan inovasi. Sedangkan BRIN, kata dia, adalah lembaga implementasi kebijakan riset dan inovasi.
"Menurut saya Kemristek tentu masih dibutuhkan dalam rangka memperkuat kebijakan riset untuk inovasi. Mungkin organisasi lebih simpel karena hanya berkaitan dengan kebijakan," ucap Eko kepada Tempo pada Rabu, 7 April lalu.
Menurut Eko, peleburan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud akan menambah beban Kementerian Pendidikan. Sebab, Kemendikbud telah mengurusi urusan pendidikan dasar, menengah dan tinggi, sekaligus kebudayaan.
"Menurut saya Kemenristek tetap dipertahankan karena filosofi pendidikan berbeda dengan penelitian," ujarnya.
Sumber: Tempo.co