SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK memberhentikan secara tidak hormat seorang pegawai berinisial IGA. Sidang kode etik memecat pegawai KPK ini karena curi emas batang hasil sitaan dari pelaku korupsi atau koruptor.
Pelaku diketahui telah mengambil sejumlah barang sitaan milik koruptor berupa emas batangan mencapai 1.900 gram yang disimpan di Direktorat Labuksi KPK. IGA selama ini bertugas pada Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan atau Labuksi KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengaku selama kurang lebih dua minggu terakhir melakukan proses sidang etik terhadap pegawai berinisial IGA. "Benar, bahwa di dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak secara virtual di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Adapun hasil putusan sidang etik, pegawai berinisial IGA dipecat atau diberhentikan secara tidak terhormat. "Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.
Menurut Tumpak, barang bukti emas yang dicuri oleh pegawai berinisial IGA cukup banyak. "Barbuk itu jumlahnya cukup banyak ada empat kalau ditotal semua bentuknya emas batangan jumlahnya 1.900 gram, jadi kurang 100 gram 2 kilo," ungkap Tumpak.
Tumpak menegaskan perbuatan IGA telah merugikan keuangan negara. Sekaligus juga telah menodai integritas seluruh insan KPK.
"Karena perbuatannya menimbulkan dampak merugikan dan berpotensi merugikan keuangan negara dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan," imbuh Tumpak.
SUMBER: SUARA.COM