SUKABUMIUPDATE.com - Pelajar di Jember sebut saja Kembang (16), diduga jadi korban pencabulan pamannya sendiri. Terduga pelaku pencabulan berinisial RH, konon seorang dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Jember (Unej).
Dilansir dari Suara.com, kasus dugaan pencabulan telah resmi dilaporkan ke Polres Jember. Sedangkan korban dievakuasi ke Rumah Aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jember.
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa ibu korban berada di Jakarta. Sedangkan putri pertamanya (korban) ikut sang suami di Jember, namun tanpa sepengetahuannya, Kembang yang masih pelajar kelas XI itu dititipkan ke pamannya (terduga pelaku pencabulan).
Ibu korban menuturkan, pencabulan yang dilakukan terduga pelaku modusnya yakni mengaku bisa mendeteksi dan menyembuhkan kanker payudara.
Peristiwa pertama terjadi pada akhir Februari 2021 lalu dan terulang pada 26 Maret 2021. Lokasinya di rumah terduga pelaku yang saat itu sedang sepi. Agar tampak meyakinkan, korban ditunjukkan jurnal tentang ciri-ciri kanker payudara.
"Jurnal itu ditunjukkan kepada anak saya dan menyebut anak saya kena kanker payudara. Dia mengaku bisa melakukan terapi kepada anak saya," katanya, Rabu (7/4/2021).
Namun, lanjut dia, korban tidak langsung percaya. Akan tetapi, terduga pelaku yang masih pamannya itu tetap memaksa memegang bagian sensitif tubuh korban.
Sebagai dalih untuk melakukan pemeriksaan atupun terapi penyembuhan. "Saat itu, tantenya (istri terduga pelaku) sedang pergi mengajar," sambungnya.
Kemudian pada peristiwa kedua, korban yang merasa tidak nyaman dengan perlakukan pamannya itu diam-diam merekam dugaan pencabulan itu melalui audio suara. "Entah bagaimana, anak saya ada keberanian untuk merekamnya," ucapnya.
Terungkapnya kasus itu, lanjut dia, berawal dari unggahan akun media sosial milik putrinya.
"Dari Insta Story itu, saya langsung menghubungi putri saya. Selama ini saya sering mengecek unggahan apapun di medsos putri saya. Apalagi putri saya ini tinggal terpisah dengan saya," katanya.
Lantaran curiga, ibu korban mengkonfirmasi putrinya hingga mengakui kejadian sebenarnya.
"Saat itu juga saya langsung telepon ayahnya dan juga tantenya (istri terduga pelaku). Saya minta agar anak saya dipindah dari rumah tersebut. Saya yang saat itu tinggal di Jakarta, langsung pulang untuk menjemput anak saya yang dipindah ke Lumajang," ujarnya.
Sementara, Kuasa hukum korban dari LBH Jentera, Yamini menyatakan, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jember. Informasi yang diterima, terduga pelaku akan diperiksa polisi pada Kamis (8/4/2021).
"Visum sudah dilakukan, penyidikan masih berjalan. Infonya terduga pelaku adalah dosen FISIP Unej," ujar Yamini saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Senada dengan yang disampaikan Yamini, Koordinator PPT DP3AKB Solehati, menegaskan akan mengawal tuntas kasus dugaan pencabulan itu.
"Kami harap pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena masih di bawah umur. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjata dan maksimal 15 tahun," imbuhnya.
Informasi yang dihimpun, terduga pelaku merupakan dosen muda di FISIP Unej. RH saat ini sedang dipromosikan menjadi calon profesor. Usai merampungkan gelar PhD di Australia.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, RH mengaku belum bisa memberikan klarifikasi saat ini. "Kejadiannya tidak seperti itu, nanti akan saya berikan penjelasan (klarifikasi) resmi," ujar RH singkat.
Sumber: Suara.com