SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Sekretariat Negara segera mengambil sejumlah langkah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, antara lain Taman Mini Indonesia Indah atau TMII yang sebelumnya dikelola keluarga Cendana.
Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan setelah 44 tahun TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, kini pengelolaannya jatuh kembali ke negara.
"Setelah 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, kini pengelolaan aset negara TMII akan kembali dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara untuk dilakukan penataan dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat seluas-luasnya dan memberikan kontribusi bagi keuangan negara," kata Pratikno dalam konferensi pers virtualnya, Rabu, 7 April 2021 dikutip dari suara.com.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021, di mana dalam Peraturan Presiden tersebut dikatakan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
"Kami akan melakukan penataan, seperti yang kami lakukan di Gelora Bung Karno dan Kemayoran," tambah Pratikno. Nantinya proses pengambilalihan pengelolaan aset negara ini akan dilakukan bertahap dengan membentuk tim transisi.
Lebih lanjut, Kementerian Sekretariat Negara juga memperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan pemangku kepentingan lainnya, antara lain untuk segera menentukan kebijakan atas penggunaan atau pemanfaatan TMII. Itu kemudian diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan manfaat optimal bagi negara.
Sebagai informasi, Yayasan Harapan Kita didirikan oleh Istri Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto, yakni Siti Hartinah atau dikenal dengan Tien Soeharto pada 23 Agustus 1968. Yayasan ini mengelola TMII sejak 1977. Selama 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola TMII yang jadi ikon miniatur Indonesia tersebut.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berhasil mengawal penuntasan masalah legalitas aset Monumen Nasional atau Monas dan optimalisasi pemanfaatan aset Kementerian Sekretariat Negara di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Gelora Bung Karno, dan Kemayoran senilai total Rp 548,2 triliun.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara Penertiban dan Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara, bertempat di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pada 14 Desember 2020 silam.
Firli mengatakan salah satu wujud upaya pencegahan korupsi adalah penertiban dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara. Dengan sistem yang baik, peluang untuk melakukan korupsi melalui manipulasi pengelolaan aset negara bisa ditutup.
"Ada empat aset milik negara yang kita bantu tertibkan, yaitu kawasan GBK senilai Rp 347,8 triliun, Kemayoran senilai Rp 143 triliun, TMII senilai Rp 20,47 triliun, dan Monas senilai Rp 37 triliun. Artinya, KPK bisa optimalkan uang negara dari penertiban empat aset tersebut sebesar total Rp 548,2 triliun," ujar Firli dilansir dari laman resmi KPK.