SUKABUMIUPDATE.com - Pengamat terorisme dari Universitas Malikussaleh, Al Chaidar, menyarankan pada pemerintah agar mengevaluasi dan meninjau ulang program deradikalisasi. Sebab ia melihat program tersebut tidak berjalan efektif.
"Khususnya program kontranarasi yang menurut saya tidak efektif. Sebab, secara ilmiah itu tidak bisa dipakai menghadapi radikalisme dan terorisme," kata dia seperti dikutip dari Tempo.co, Senin, 5 April 2021.
Seharusnya, kata Al Chaidar, program yang dapat dipakai oleh pemerintah dalam mencegah aksi-aksi terorisme dan radikalisme ialah program kontrawacana dan humanisasi serta ratifikasi Konvensi PBB 2008 tentang daftar organisasi teroris.
Selanjutnya, langkah yang mesti dilakukan pemerintah ialah reformasi dan birokrasi hukum mengenai terorisme tanzim yang bisa ditangani polisi. Pelaku yang ditangkap harus dibawa ke pengadilan sipil.
Adapun terorisme tamkin yang merupakan terorisme teritorial dan organik, harus ditangani secara khusus oleh TNI. Pelaku yang ditangkap pun disarankan diadili di pengadilan militer. "Dan dihukum secara militer pula," ujar dia.
Al Chaidar berpendapat langkah-langkah evaluasi dan perbaikan program deradikalisasi harus segera dilakukan pemerintah agar jaringan terorisme di Tanah Air dapat diselesaikan secepatnya.
Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menilai ada beberapa hal yang menyebabkan tindak pidana terorisme sulit dihentikan di Indonesia. "Pertama, pola penanganan di luar sistem peradilan pidana yang lebih kepada mematikan, bukan melumpuhkan," kata dia.
Selain itu, program deradikalisasi perlu dievaluasi secara mendasar. Alasannya, sasaran-sasaran yang akan deradikalisasi tersebut atau programnya tidak optimal untuk dikembangkan.
Sumber: Tempo.co