SUKABUMIUPDATE.com - Serangan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya pada Sabtu, 27 Maret 2021 lalu memperpanjang daftar kekerasan yang terjadi pada insan pers maupun aktivis HAM beberapa waktu belakangan.
Koalisi Pembela HAM menilai meningkatnya angka serangan ini adalah sebuah gejala bahwa Indonesia semakin darurat demokrasi.
"Meningkatnya angka serangan terhadap pers dan juga aktivis HAM secara umum adalah sebuah gejala mengkhawatirkan bahwa pemerintahan Jokowi selama ini bersifat semakin represif terhadap kritik, atau setidaknya gagal membangun iklim yang ramah terhadap kritik, dan seringkali mengambil posisi yang bertentangan dengan HAM," ujar Koalisi dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 April 2021.
Dalam pemantauan LBH Pers, angka kekerasan terhadap wartawan meningkat drastis sepanjang tahun 2020. Pemantauan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga menunjukkan hasil serupa. Sebanyak 78 kasus tercatat sepanjang 2020, meningkat jauh dari 58 kasus pada tahun 2019, dengan angka tertinggi sejak tahun 2016.
Temuan-temun ini, kata Koalisi, selaras dengan pemantauan media yang dilakukan Imparsial terkait serangan terhadap pembela HAM, mulai dari demonstran, mahasiswa, wartawan, aktivis, hingga warga dalam konflik agraria.
Dari catatan Imparsial, pada 2019 dan 2020 terjadi peningkatan drastis jumlah serangan terhadap pembela HAM, dengan 38 dan 41 kasus dibandingkan 11 kasus pada 2018 dan 16 kasus pada 2017. Serangan-serangan ini terjadi alam bentuk kriminalisasi, penganiayaan, intimidasi, serangan digital, hingga pembunuhan.
"Ironisnya, lebih dari setengah pelaku serangan ini berasal dari institusi pemerintahan (Kepolisian dengan 42 persen, TNI 9,3 persen, pejabat negara dan satpol PP 10 persen)," kata Koalisi.
Koalisi menilai peningkatan ini disebabkan oleh berbagai faktor. Mulai dari banyaknya aksi demonstrasi yang dibubarkan dengan kekerasan berlebihan, maraknya kriminalisasi dengan pasal karet seperti UU ITE, banyaknya konflik agraria yang didorong perspektif pembangunan yang tidak adil, hingga munculnya serangan digital sebagai bentuk serangan baru.
Koalisi yang terdiri dari LBH Pers, AJI Indonesia, Imparsial, Elsam, Amnesty Indonesia, Kontras, Walhi Papua, Yayasan Srikandi Lestari, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, AJI Surabaya, dan Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, menyerukan empat tuntutan.
Pertama, meminta Kepolisian dan peradilan menindaklanjuti kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi dengan adil dan serius.
"Dan mencegah impunitas yang marak terjadi dalam kasus serangan terhadap pembela HAM," kata Koalisi.
Kedua, adalah mendorong perlindungan dan penghormatan atas kerja-kerja jurnalistik yang telah dilindungi dalam UU Pers. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka menjamin Hak Asasi masyarakat untuk memperoleh informasi.
Selanjutnya, adalah mendorong revisi undang-undang bermasalah yang sering dimanfaatkan untuk merintangi kerja-kerja pembela HAM, termasuk UU ITE.
Terakhir, mereka juga mendorong revisi UU HAM untuk memberikan pengakuan terhadap kerja-kerja pembela HAM dan penegasan kewajiban negara dalam perlindungan pembela HAM.
"Termasuk ketika ia berkelindan dengan kerja-kerja jurnalistik," kata Koalisi soal jebloknya demokrasi di Indonesia.
Sumber: Tempo.co