SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan memberi penjelasan terkait pencegahan ekspor benih lobster.
Pasalnya, pencegahan ekspor benih lobster ini menimbulkan keresahan di kalangan nelayan karena selama ini penangkapan benih lobster telah menjadi mata pencaharian mereka.
"Jadi perlu diperjelas bagaimana tindak lanjut pemerintah terhadap pencegahan atau larangan ini," kata Slamet saat mengikuti rapat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis, 1 April 2021.
Legislator asal Sukabumi ini mengungkapkan bahwa sepertiga dari jumlah ekspor benih lobster Indonesia berasal dari Kabupaten Sukabumi.
Slamet meminta pemerintah tetap menjalankan amanat UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
"Bagaimana pemerintah melindungi dan memberdayakan nelayan. Karena secara kesempatan, nelayan ini masih bisa menangkap, tapi aturan tidak memungkinkan," jelasnya.
"Padahal saat ini mata pencaharian para nelayan adalah dengan mengandalkan menangkap benih lobster," pungkasnya.