SUKABUMIUPDATE.com - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akhirnya menerbitkan SP3 kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) kepada tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.
"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis, 1 April 2021.
Menyalin tempo.co, Alex menuturkan alasan penerbitan perkara itu sesuai dengan Pasal 40 Undang-undang KPK. "Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.
Sebelumnya, KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional untuk membayar hutang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp 4,58 triliun.
Awalnya KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia. Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung melepasnya di tingkat kasasi.
SUMBER: TEMPO.CO