SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet meminta pemerintah menghitung potensi kerugian terkait penyalahgunaan kawasan hutan oleh pihak swasta alias perusahaan.
Ia mengatakan, pemerintah juga mesti memaparkan bagaimana tindakan yang dilakukan terkait penyalahgunaan tersebut.
"Berapa potensi kerugian dari pelanggaran ini dan apa saja yang sudah dilakukan itu perlu dilampirkan, sehingga bisa dilakukan kroscek," kata Slamet dalam rapat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa, 30 Maret 2021.
Legislator asal Sukabumi ini juga mengingatkan bahwa pemerintah harus menjelaskan soal bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan dan sanksi yang diterimanya, baik yang masuk ke dalam sanksi administrasi maupun yang lainnya sesuai Pasal 110 A dan B UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Sehingga saya ingin tahu yang masuk sanksi administrasi itu mana saja dan bagaimana penyelesaiannya. Ini untuk memastikan pemerintah sudah bekerja, sehingga potensi kerugian bisa kita cegah," jelasnya.