SUKABUMIUPDATE.com - Bukan hanya pekerja perempuan saja yang mempunyai hak cuti hamil. Pekerja laki-laki, seorang suami juga mendapat hak tidak bekerja saat istri melahirkan.
Dilansir dari Tempo.co, hak untuk tidak bekerja tersebut sudah diatur dalam Pasal 93 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bunyi pasal tersebut ialah, “Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.”
Setelah itu, aturan ini juga dipertegaskan dalam Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi, “Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 hari.”
Dalam UU Ketenagakerjaan, hal ini tidak disebut cuti, melainkan sesuatu keadaan dimana pekerja dapat tidak masuk bekerja namun tetap mendapatkan upah sebagai mana mestinya dari perusahaan.
Ketika pekerja mendapatkan cuti tersebut—tentunya menggunakan cutinya— dan apabila perusahaan tidak membayar upah pekerja, bisa dikenakan sanksi minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun dan dikenakan denda minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Tidak hanya pekerja swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapatkan cuti tersebut. Melalui Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 24 Tahun 17 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dan juga harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.
Mengutip dari kanal resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, “Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.”
Ridwan juga mengatakan bahwa pemberian hak cuti bagi PNS laki-laki untuk mendampingi istri melahirkan merupakan dukungan pemerintah terhadap pengarusutamaan gender serta memberikan kesempatan kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.
Sumber: Tempo.co