Sudah Tahu Belum? Pekerja Perempuan Punya Hak Cuti Haid

Minggu 28 Maret 2021, 05:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 81 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang hak cuti haid untuk pekerja perempuan. Perusahaan berkewajiban memberikan hak cuti tersebut pada hari pertama dan kedua haid.

Dalam aturan disebutkan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Melansir Tempo.co, hak tersebut diberikan menimbang kondisi kesehatan pekerja perempuan yang berbeda ketika haid.

Pemberian hak cuti haid di Indonesia sudah diterapkan sejak 2003. Akan tetapi, perusahaan tidak diwajibkan membayar upah kepada pekerja atau buruh perempuan secara penuh.

Pasal 93 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur ketentuan ini. Apabila mengambil cuti haid, tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan tersebut, jelas bahwa tidak ada ketentuan bagaimana bentuk pemberitahuan dari pekerja perempuan kepada pengusaha yang dimaksud.

Termasuk juga mengenai wajib atau tidaknya pekerja wanita yang sedang dalam masa haid untuk memberitahukan kepada pengusaha dengan surat dokter. Ketentuan menyangkut bentuk pemberitahuan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Apabila perusahaan tidak memberikan hak cuti haid bagi pekerja perempuannya, aa sanksi yang harus diterima. Ketentuan ini diatur dalam pasal 186 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa perusahaan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun. Bisa pula dikenai denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Hasil survei American Congress of Obstetricians dan Gynecologists menyebutkan, lebih dari setengah perempuan mengalami rasa sakit saat haid, selama satu sampai dua hari. Rasa sakit tersebut dinamakan dismenore. American Academy of Family Physicians merilis data bahwa 20 persen perempuan mengalami dismenore yang cukup parah dan bahkan mengganggu aktivitas sehari-hari.

Meskipun telah diatur sejak 2003, namun hak cuti haid kerap tidak digunakan pekerja perempuan Indonesia. YouGov melakukan survei secara online pada rentang  25 Agustus hingga 7 September 2017 dengan responden perempuan Indonesia.

Hasilnya, sebanyak 90 persen perempuan di Indonesia mengatakan pernah mengalami nyeri haid, dan di antaranya sudah bekerja. Sebanyak 87 persen mengatakan bahwa nyeri haid memengaruhi kemampuan mereka dalam bekerja.

Terkait hak cuti hadi, hanya 59 persen pekerja perempuan Indonesia yang mengakui kepada atasannya bahwa nyeri haid atau dismenore memengaruhi kinerjanya. Seperlima atau 22 persen lagi memilih menggunakan alasan lain. Walaupun sebenarnya, mereka merasakan dismenore. Sementara itu, 21 persen lagi tidak mengatakan salah satu dari 2 alasan tersebut.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sehat01 November 2024, 08:00 WIB

Bisa Melancarkan Pencernaan, Ini 7 Manfaat Konsumsi Buah Sebelum Makan Pagi!

Mengonsumsi buah sebelum sarapan memungkinkan tubuh menyerap vitamin dan mineral secara optimal.
Ilustrasi. Gula alami dalam buah memberi asupan energi yang lebih stabil dan mudah dicerna, sehingga tubuh siap untuk memulai aktivitas pagi. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi01 November 2024, 07:45 WIB

Harapan Ketua Fraksi PDIP DPRD Sukabumi Kepada Pengurus Baru MWCNU Jampang

Berikut harapan dan apresiasi Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji, kepada Pengurus Baru MWCNU Jampang.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji saat menyaksikan pelantikan pengurus baru MWCNU se-wilayah V. (Sumber : SU/Ragil Gilang)
Life01 November 2024, 07:00 WIB

Bagaimana Cara Memulai Gaya Hidup Slow Living? Ikuti 7 Tips Ini!

Memulai Gaya Hidup Slow Living adalah tentang memperlambat ritme kehidupan dan lebih menikmati momen-momen kecil dengan penuh kesadaran.
Ilustrasi. Membaca Buku. Gaya Hidup Slow Living (Sumber : Pexels/MinAn)
Nasional01 November 2024, 06:17 WIB

Impor Gula 2015-2023: Kejagung Fokus Usut Kasus Saat Tom Lembong Jadi Mendag

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menanggapi kemungkinan pemeriksaan terhadap menteri lain terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong dan Abdul Gohar | Foto : Istimewa
Food & Travel01 November 2024, 06:00 WIB

5 Inspirasi Resep Real Food Tinggi Protein untuk Bekal Makan Sehat Anak

Real Food adalah istilah untuk makanan yang minim pemrosesan dan tidak mengandung bahan tambahan buatan, seperti pengawet, pewarna, atau pemanis buatan.
Ilustrasi. Makanan Real Food umumnya alami, segar, dan sering kali tidak melalui banyak proses pengolahan, sehingga nutrisi alaminya tetap terjaga. (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi01 November 2024, 05:40 WIB

Anak Buah Hercules Ditikam dari Belakang, GRIB Jaya Kota Sukabumi: Masalah Sudah Selesai

Peristiwa penikaman terhadap salah satu anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Sukabumi yang terjadi di Jalan Otista, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Rabu (30/10/2024) kemarin disebut telah selesai.
Logo GRIB | Foto : FB DPC GRIB Sukabumi
Sukabumi Memilih01 November 2024, 05:19 WIB

Asep Japar Puji Panitia ASJAP CUP 2024 di Cisolok Sukabumi Berjalan Aman

Turnamen Sepak Bola ASJPA CUP 2024 yang berlangsung di Lapangan Karanghawu, Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, berkahir. Turnamen yang diikuti sebanyak 32 klub itu, berjalan dengan lancar dan aman
Calon Bupati Sukabumi saat menghadiri sesi final ASJAP CUP 2024 di Cisolo | Foto : FB Asep  Japar Asjap
Sukabumi01 November 2024, 05:15 WIB

Peringati HKN Ke-60, Ini Pesan Bupati Sukabumi Untuk Para Nakes di Pajampangan

Bupati Marwan berharap, melalui kegiatan ini dapat terpetakan kondisi kesehatan di setiap wilayah. Selain itu, terumuskan solusi penanggulangannya.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat memberikan sambutan dalam acara rangkaian peringatan HKN ke-60 di RSUD Sagaranten. (Sumber : SU/Ragil)
Science01 November 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 1 November 2024, Awal Bulan Langit Potensi Berawan Hingga Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan dan hujan ringan pada 1 November 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan dan hujan ringan pada 1 November 2024. (Sumber : Pixabay.com/@Kanenori)
Sukabumi01 November 2024, 04:17 WIB

Gunawan Bantah Sadbor Kerjasama dengan Judi Online Saat Live Tiktok

Sadbor CS belakangan ini diisukan bekerjasama dengan akun terafiliasi judi online. Hal itu karena Sadbor diduga sering mendapat saweran dari akun judol saat live streaming di platform tiktoknya.
Sadbor CS saat klarifikasi bersama puluhan karyawannya di Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Selasa (28/10/2024) | Foto : Asep Awaludin