SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara setelah terbukti terlibat kasus gratifikasi.
Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 22 Maret 2021. Majelis hakim yang diketuai Asep Sumirat juga menghukum Rachmat Yasin untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Jika tak mampu membayar, Rachmat harus menjalani tambahan waktu di penjara selama 2 bulan.
Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, Rachmat disebut menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.
Rachmat Yasin juga mendapatkan tanah seluas 170.442 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor itu diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.
Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Rachmat Yasin lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut penjara selama 4 tahun 2 bulan.
"Saya menyatakan menerima," ucap Rahmat Yasin usai majelis hakim membacakan amar putusan.
Mantan Bupati Bogor itu terbukti bersalah sesuai dakwan pertama, yakni Pasal 12 B juncto Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber: Tempo.co