SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet menyebut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah merugikan petani dalam negeri dan melahirkan rezim impor.
Hal itu terlihat dalam perubahan di Omnibus Law yang merevisi Pasal 15, 30, dan 101 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Slamet menilai, perubahan yang ada di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut memberi kemudahan bagi aktivitas impor.
"Tentu ini merugikan dan tidak melindungi petani dalam negeri. Sebab, ketika pemerintah memberikan kemudahan impor, maka saat itu produk pertanian kita terancam tidak terserap," kata Slamet kepada media, Rabu, 17, Maret 2021.
Baca Juga :
Legislator asal Sukabumi ini menjelaskan, beberapa perubahan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini menghilangkan kewajiban negara dalam melindungi petani dengan mengendalikan impor.
"Bahkan aturan ini menghapus sanksi bagi pelaku impor pangan yang melanggar ketentuan perundangan," tegasnya.
Selain itu, perubahan Pasal 14, 15, dan 36 di UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga semakin menegaskan bahwa pemerintah telah menjadi rezim impor pangan Indonesia.
Slamet menyebut, impor pangan telah menjadi salah satu sumber pangan nasional dengan menghapus kewajiban mengutamakan sumber pangan produksi dalam negeri.
"Contohnya saat ini pemerintah berencana mengimpor beras 1 juta ton. Padahal petani kita akan panen raya. Otomatis kan itu tidak melindungi produk pertanian dalam negeri," pungkasnya.