SUKABUMIUPDATE.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus sindikat pembuatan materai palsu dan menangkap sejumlah pelaku yang memiliki berbagai peran. Dengan adanya kasus ini masyarakat mesti waspada ketika membeli materai.
Lantas bagaimanakah, membedakan materai asli dengan yang palsu?
Direktur Operasi Perum Peruri, Saiful Bahri mengatakan, masyarakat perlu mengetahui ciri meterai asli melalui tiga indikator. Ia menjelaskan, meterai asli dapat diketahui dengan dilihat, diraba, dan digoyang.
Kemudian, jika dilihat, meterai asli memiliki tiga bentuk perforasi (lubang) yakni bulat, oval, dan bintang.
"Teknologi cetak dari Peruri juga menjadikan angka enam ribu dan sepuluh ribu pada meterai terasa kasar jika diraba. Saat meterai digoyang, akan terjadi color shifting (perubahan warna)," ujar Saiful dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor menambahkan, terkait dengan dokumen yang menggunakan meterai palsu, berdasarkan PMK-04/2021, salah satu syarat keabsahan pembayaran bea meterai adalah menggunakan meterai tempel yang sah, berlaku, dan belum pernah digunakan.
Dengan demikian, apabila dokumen dibubuhi oleh meterai palsu maka pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai. "Masyarakat dapat melakukan pemeteraian kemudian terhadap dokumen yang sudah terlanjur dibubuhi meterai yang tidak sah," imbuh Neilmaldrin.
Sementara itu, dari ksus sindikat pembuatan materai palsu, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Ada enam pelaku yang berhasil diamankan. Masing-masing berinisial , SNK (37), BST (63), HND (55), WID (28) SRL (53), ASR (38).
Sementara satu pelaku kasus pemalsuan materai, yakni MSR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Ada tujuh pelaku, enam yang ketangkap, sementara satu masih dalam pengejaran berinisial MSR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polresta Soekarno Hatta, Rabu (17/3/2021).
Yusri menjelaskan, kerugian negara akibat pemalsuan materai tersebut Diperkirakan mencapai puluhan miliiar
"Terus terang ini merugikan negara dengan total semua hampir Rp 13 miliar dari materai nominal Rp 6 ribu dan Rp 10 ribu. Kalau kita tarik dalam tiga tahun terakhir selama mereka memalsukan itu, hampir Rp 37 miliar lebih sudah diraup hanya dengan memalsukan dari materai Rp 6 ribu," pungkasnya.
Sumber: SUARA.COM