SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksana tugas Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB Teguh Widjinarko mengatakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK guru tahun ini akan sedikit berbeda dengan rekrutmen PPPK non-guru.
"Karena diberikan kesempatan tiga kali bagi para pesertanya untuk mengikuti seleksi," ujar Teguh, dikutip dari Tempo.co, Rabu, 17 Maret 2021.
Ia mengatakan tahapan rekrutmen PPPK guru akan dimulai dengan pendaftaran pada Mei hingga Juni 2021. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCN) BKN.
Selanjutnya, seleksi tahap I direncanakan pada pertengahan Agustus 2021. Dilanjutkan dengan pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP pada akhir Agustus hingga September.
Setelah itu, seleksi tahap II akan dilakukan pada awal Oktober dan dilanjutkan dengan pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP pada akhir Oktober hingga November.
Adapun sekelsi tahap III bakal dihelat pada awal Desember 2021, dan diteruskan dengan pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP di akhir Desember 2021 hingga Januari 2022.
"Seleksi dilakukan dengan sistem CAT dan dilaksanakan melalui UNBK. Lokasi pelaksanaan seleksi ini masih belum dapat ditentukan, karena panitia seleksi masih harus mempertimbangkan jumlah dan sebarannya," tutur Teguh.
Kendati demikian, Teguh mengatakan pelaksanaan pengadaan atau rekrutmen akan dilakukan setelah penetapan rencana kebutuhan. Rencana kebutuhan itu akan ditetapkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada akhir bulan Maret 2021. "Pada saat ini sedang pada taraf finalisasi."
Sumber: Tempo.co