SUKABUMIUPDATE.com - Pakar hukum Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menilai putusan majelis hakim terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono perlu dikritik.
"Karena masih menyisakan misteri dan tanda tanya mengapa bisa serendah itu," ucap Suparji melalui pesan teks pada Ahad, 13 Maret 2021, dilansir dari Tempo.co.
Padahal, kata Suparji, hakim adalah orang yang mengetahui pasti ilmu hukum dan dituntut komitmennya dalam memberantas korupsi.
Apalagi, Nurhadi dan Rezky sempat buron dan membuat proses hukum selesai lebih lama. "Atas pertanyaan itu, muncul lah spekulasi," kata Suparji.
Lebih lanjut, pihak yang keberatan atas vonis Nurhadi dan Rezky bisa mengadu ke Komisi Yudisial. Namun, pelaporan itu hanya untuk memeriksa ihwal apakah ada pelanggaran atau tidak. "KY akan memeriksa ada pelanggaran atau tidak dalam proses pengambilan keputusan vonis," ucap Suparji.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Nurhadi dan menantunya itu dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Nurhadi.
Sementara, Rezky Hebriyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp 83 miliar.
Sumber: Tempo.co