SUKABUMIUPDATE.com - Polisi masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam menentukan proses hukum kelompok aliran Hakekok - Balakasuta di Pandeglang.
"Kami menunggu fatwa tertulis MUI. Fatwa MUI akan berpengaruh pada proses hukum kasus ini," kata Kepala Polres Pandeglang Ajun Komisaris Hamam Wahyudi, Ahad 14 Maret 2021, seperti dikutip dari Tempo.co.
Menurut Hamam, fatwa MUI akan menjadi landasan hukum penyidik dalam proses hukum kasus ini.
Arya, 52 tahun, pimpinan kelompok aliran Hakekok - Balakasuta dan 15 pengikutnya tidak ditahan. Mereka dititipkan di Pondok Pesantren Abuya Dimyati untuk menjalani pembinaan. "Pembinaan terhadap kelompok aliran Hakekok ini keputusan hasil Rapat Koordinasi Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan."
Langkah ini diambil juga untuk pengamanan dan antisipasi mencegah tindakan anarkis warga Kecamatan Cigeulis yang menolak Arya dan pengikutnya.
"Warga sekitar menolak dan tidak mengizinkan mereka kembali sebelum benar-benar bertobat," kata Hamam.
Penyidik belum menemukan unsur pidana dalam aktifitas Arya Cs. "Untuk ritual mandi bersama itu semestinya tidak disebarluaskan, meski tempat terbuka mereka mandi di lokasi yang sangat jauh dari pemukiman," kata Hamam.
Ketua MUI Kabupaten Pandeglang Tb. Hamdi Ma'ani mengatakan fatwa MUI Pandeglang secara resmi akan disampaikan besok Senin 15 Maret. "Dari hasil dialog saya dengan Abah Arya, apa yang dilalukan kelompok ini menyimpang dari ajaran Islam," kata Hamdi.
Arya mengklaim dirinya sebagai Tuhan yang berwujud. Kepada pengikutnya, Arya menyebut dirinya sebagai Amah Sepuh orang yang bisa memberikan keselamatan dunia akhirat dan bisa memberikan kesejahteraan, kekayaan. "Dia mengaku dirinya Tuhan dan agar pengikutnya meminta pertolangan kepada dia," kata Hamam.
Arya cs bertemu setiap Ahad Wage, pukul 02.00. Mereka menyenandungkan kidung-kidung berbahasa Sunda. Mereka juga mandi bersama tanpa busana untuk pembersihan dan penyucian diri. "Saat mandi bersama, semua pakaian yang melekat di badan mereka tanggalkan dan dibuang ke sungai," kata Hamam.
Menurut Hamam, anggota aliran Hakekok ini 15 orang yang terdiri dari keluarga Arya dan warga kecamatan Ciugelis, Pandeglang. "Seluruh anggotanya dari kalangan tidak mampu, terkebelakang dari sisi ekonomi maupun pendidikan. Tidak bersekolah."
Sumber: Tempo.co