SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi. Selain itu, hakim menghukum Nurhadi membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021, seperti dikutip dari Tempo.co.
Hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebanyak Rp 35,7 miliar. Suap diberikan untuk mengurus perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra tersebut.
Selain itu, Nurhadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 13,7 miliar terkait pengurusan perkara lainnya di pengadilan.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa menuntut Nurhadi dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, Rezky dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp 83 miliar. Hakim tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti tersebut.
Atas vonis tersebut, Nurhadi dan menantunya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Begitupun jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir.
Sumber: Tempo.co