SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Sosial mengajukan prioritas pemberian vaksinasi Covid-19 untuk para pendamping difabel. Selain penyandang disabilitas, para pendamping juga sering berinteraksi sekaligus mendampingi difabel yang rentan tertular Covid-19.
Direktur Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Eva Rahmi Kasim mengatakan telah mengajukan sekitar 200 pendamping difabel untuk mendapatkan vaksin Covid-19. "Semua pendamping itu non-PNS," ujar Eva Rahmi Kasim, dilansir dari Tempo.co, Jumat, 5 Maret 2021.
Lantaran sifatnya usulan, Kementerian Sosial masih mesti menunggu kepastian pemberian vaksin kepada 200 pendamping penyandang disabilitas ini dari Kementerian Kesehatan. Usulan vaksinasi Covid-19 tersebut disampaikan Kementerian Sosial sejak awal Februari 2021.
Pemberian vaksin Covid-19 kepada pendamping penyandang disabilitas dan lansia penting karena mereka berinteraksi langsung dengan difabel atau lansia, terutama yang memiliki kendala mobilitas.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit atau Centers for Disease Control and Prevention Amerika Serikat mencantumkan pendamping penyandang disabilitas dan manula menjadi kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19. Pendamping difabel dan lansia berpotensi mentransmisikan virus ke difabel atau lansia yang berdiam diri di rumah.
Sumber: Tempo.co